PANDANGAN UMUM FRAKSI-FRAKSI DPRD KABUPATEN MADIUN


 sidang paripurna Wakil Bupati Madiun H.Hari Wuryanto,Ketua DPRD Kab.Madiun H.Suwandi,Wakil Ketua Y.Restu Nugroho,Wakil Ketua Hari P.

MADIUN,JAGAD POS. Sekertariat DPRD Kabupaten Madiun  menggelar rapat paripurna pandangan umum terhadap rancangan peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2018,selasa  18/6/2019.
Mengawali Pandangan Umum Fraksi Partai Demokrat.Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Madiun dengan agenda Penyampaian Pandangan umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2018 .
Pada kesempatan ini, terlebih dahulu kami sampaikan terima kasih kepada  Pimpinan Rapat yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan pandangan umum Fraksi Partai Demokrat terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2018.
Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada Bupati Madiun yang telah menyampaikan Nota Keuangan Bupati Madiun dalam rangka menghantar Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Madiun Tahun Aggaran 2018 pada hari Senin tanggal 17 Juni 2019.
   Pandangan umum terhadap Nota Keuangan Bupati Madiun tentang Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2018, Fraksi Partai Demokrat menyampaikan ucapan:
1.    Selamat Han Raya Idul Fitri 1 Syawal 1440 Hijriah/2019 Masehi Minal Aidin Wal Faidzin Mohon Maaf Lahir dan Batin.
2.    Selamat” kepada Pemerintah Kabupaten Madiun atas diraihnya Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke Enam kalinya dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Timur di Surabaya terhadap Pemeriksaan Laporan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2018. Dengan harapan semoga dengan diperolehnya penghargaan tersebut akan terus memacu peningkatan kinerja kita dalam upaya mempertahankan prestasi diwaktu yang akan datang.
Mencermati Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2018 serta Nota Keuangan Bupati Madiun yang disampaikan hari Senin pada tanggal 17 Juni 2019, maka terhadap Rancangan Peraturan Daerah tersebut Fraksi Partai Demokrat menyampaikan masukkan, saran, serta evaluasi untuk memperoleh tanggapan, jawaban atau penjelasan dan Sdr. Bupati Madiun hal-hal sebagai benikut:
1.    Temuan BPK RI Perwakilan Jawa Timur;
       Temuan BPK RI Perwakilan Jawa Timur di Surabaya sebagaimana telah disampaikan, kami mengharap temuan-temuan tersebut ditindaklanjuti secara riil baik administratif maupun aplikasi di lapangan sehingga pada pemeriksaan selanjutnya tidak menjadi temuan-temuan pemeriksaan kembali.
2.    Aset Daerah
       Fraksi Partai Demokrat mohon penjelasan bagaimana posisi aset-aset Pemerintah Daerah Kabupaten Madiun Khususnya yang berada di Kota Madiun pasca pemindahan Ibu Kota Kabupaten Madiun ke Caruban baik kuantitas dan kualitas dan sejauh ini kami mohon bagaimana progres report dan aset-aset tersebut khususnya ex-kantor maupun rumah dinas yang berada di Kota Madiun.
Lebih lanjut Fraksi Partai Demokrat ke depan menyarankan agar:
1)    Segera direalisir Mall Pelayanan Publik sebagai jawaban atas rumor negatif yang berkembang terhadap pengurusan ijin-ijin di Kabupaten Madiun serta untuk menjadikan icon Jawa Timur di Wilayah Bagian Barat.
2)    Mengingat secara geografis letak Kabupaten Madiun yang sangat luas dengan topografi banyak wilayah pengunungan, maka dengan pendekatan pelayanan Fraksi Partai democrat mohon untuk diwacanakan pemekaran wilayah kecamatan terutama di wilayah timur dan selatan.
Demikian Pandangan Umum Fraksi Partal Demokrat, semoga mendapatkan tanggapan dan penjelasan yang memadai dari Sdr. Bupati Madiun, sebagai bahan penyempurnaan dalam Pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2018. Sekiranya dalam penyampaian pandangan umum ini ada hal-hal yang kurang berkenan kami mohon maaf yang sebesar-besarnya.  Pelapor Fraksi Demokrat Kabupaten Madiun Drs.slamet.
       Fraksi Karya Pembangunan Sejahtera rnenyarnpaikan selamat kepada Bupati Madiun atas diterimanya predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
Ir.Prita Savitri pelapor Fraksi Karya Pembangunan sejahtera
Hal ini menandakan bahwa seluruh pelaksanaan dan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2018 telah berjalan dengan baik.
Kami Fraksi Karya Pembangunan Sejahtera berharap dan mendorong predikat serupa dapat diterima lagi di tahun-tahun yang akan datang.
Pada kesempatan yang berbahagia ini, ijinkanlah kami Fraksi Karya Pembangunan Sejahtera DPRD Kabupaten Madiun untuk memberikan tanggapan, saran dan pendapat terhadap Raperda tentang pelaksanaan APBD Tahun 2018 sebagai berikut:
1.    BIDANG PENDAPATAN
Pendapatan Ash Daerah mengalami kenaikan sebesar 3,48 % dan 211 milyar 675 juta 179 ribu 290 rupiah. menjadi 219 milyar 41 juta 431 ribu 266 rupiah. Kami sangat mengapresiasi kinerja pemerintah sehingga pendapatan asli daerah dapat melebihi target yang telah ditetapkan. Mohon dijelaskan pada pos pendapatan mana saja yang mengalami kenaikan secara signifikan.
2.    BIDANG BELANJA
Pada pos belanja daerah ada beberapa yang dapat dilaksanakan secara efisien atau efisiensi belanja. Namun demikian masih banyak pos belanja yang tidak dapat terserap secara maksimal, sehingga terdapat Silpa sebesar 172 milyar 22 juta 584 ribu 669 rupiah. Mohon dijelaskan pada pos belanja apa saja yang menyebabkan adanya Silpa yang terlalu besar. Dan apa penyebabnya.
3.    BIDANG ASET
Dalam LHP BPK disebutkan bahwa penatausahaan asset tetap belum dilaksanakan secara memadai. Hal ini telah menjadi temuan secara terus menerus dan tahun sebelumnya, oleh karena itu mohon segera dibentuk tim penatausahaan dan pengelolaan asset lintas OPD agar masalah asset dapat segera diselesaikan seeara cepat dan benar.
4.         BIDANG PENINGKATAN 5DM APARATUR PEMERINTAH
Dalam LHP BPK telah disampaikan bahwa pengelolaan kas dana BOS belum sesuai ketentuan, disamping itu dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun 2018 belum memadai. Mohon hal ini menjadi perhatian yang serius bagi OPD terkait, serta menjadi program prioritas terkait peningkatan SDM aparaturnya sehingga kedepan hal ini dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Pelapor Fraksi Karya Pembangunan Sejahtera DPRD Kabupaten Madiun Ir. Prita Safitri
Fraksi Gerindra terhadap Nota Keuangan Bupati Madiun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Madiun, Tahun Anggaran 2018 terlebih dahulu sebagamana kita ketahui bersama bahwa dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Standar Akuntasi Pemerintahan.
 pelapor Partai Demokrat Drs..Slamet
Memperhatikan Penjelasan Saudara Bupati Madiun terhadap Nota Keuangan Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Madiun, Tahun Anggaran 2018, maka Fraksi Gerindra akan menyampaikan beberapa hal antara lain berupa Saran, Masukan, Pendapat dan beberapa pertanyaan dengan harapan dapat dijadikan masukan serta evaluasi guna perbaikan. Semoga kedepan pengeloaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Madiun lebih baik lagi mulai dan Perencanaan, Penatausahaan danPelaporannya menuju Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, yang akan kami sampaikan dalam Pandangan Umum Fraksi sebagai berikut:
A.      LAPORAN REAUSAS! ANGGARAN
Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2018 adalah Laporan yang menyajikan informasi anggaran dan realisasi Pendapatan. Belanja Pembiayaan serta Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) dalam sa periode akuntansi Laporan Realisasi  Anggaran dapat dijelaskan sebagai berikut :
I.          Pendapatan
Lain-lain Pendapatan yang Sah
pelapor Fraksi PDI Perrjuangan sarwo Edi
Lain-lain Pendapatan yang Sah merencanakan sebesar 61 milyar 390 juta 409 ribu 415 rupiah realsiasinyasebesar 59 milyar 820 juta 380 ribu rupiah atau tercapai sebesar 97,44 persen. Fraksi Gerinda mohon Penjelasan kendala atau hambatan sehingga Pendpaatan Lain-lain yang sah tidak mencapai sesuai rencana

II.       Belanja
Belanja Tahun anggaran 2018 direncanakan sebesar 1 Triliyun 918 milyar 456 juta 719 ribu 211 rupiah 98 sen terealisasi sebesar 1 Triliyun 759 milyar 824 juta 310 ribu 394 rupiah 63 sen atau tercapai sebesar 91,73 persen.
Fraksi Gerindra mohon penjelasan perencanaan penatausahaan dan pelaporannya dari Realisasi Anggaran masih kurang optimal kendala atau hambatan apakah sehingga tidak mencapai sesuai rencana?
B.       LAPORAN PERUBAHAN SALDO ANGGARAN LEBIH (LP SAL)
Laporan Perubahare Saldo Anggaran Lebih (LPSA) adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan dan penurunan SAL tahun pelaporan yang terdiri dari SAL awal, SiLPA/SiKPA, koreksi dan SAL akhir. Fraksi Gerindra Mohon Penjelasan Saldo Anggaran Lebih Akhir Tahun 2018, sebesar 172 milyar 22 JUta 584 Ribu 669 Rupiah 26 Sen?
C.   NERACA
Neraca merupakan penyajian informasi mengenai posisi Keuangan Daerah pada akhir tahun anggaran yang meliputi keadaan aset, kewajiban dan ekuitas yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Madiun pada akhir Tahun Anggaran 2018.
1.      ASET
Aset Pemerintah Kabupaten Madiun per 31 Desember 2018 adah sebesar           4 Triliyun 54 Milyar 430 Juta 335 Ribu 312 Rupiah 31 Sen yang terdiri dari asset Lancar, Inventasi Jangka Panjang, Aset Tetap, Dana Cadangan, dan Aset Lainnya. Fraksi Gerindra mohon Penjelasan tentang pendataan asset yang ada di luar Kabupaten Madiun?
2.         KEWAJIBAN
pelapor Fraksi Gerindra Kabupaten Madiun  Lely Hardyarini,SE
Kewajiban adalah utrng yang timbu dari peristiwa masa lalu. Kewajiban Pemerintah Kabupaten Madiun per 31 Desember 2018 adalah sebesar 15 Milyar 26 Juta 793 Ribu 486 Rupiah 39 sen.
Fraksi Gerindra Mohon Penjelasan tentang Kewajiban Pemerintah Kanbupaten Madiun?
Pelapor Fraksi Gerindra Kabupaten Madiun Lely Hardyarini, SE
 Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dalam tinjauan materi ini ada beberapa hal yang pertu kami sampaikan sebagai berikut:
1.        Hasil Audit BPK RI
       Menanggapi hasil audit BPK RI Perwakilan Propinsi Jawa Timur di Surabaya sebagaimana telah disampaikan ada beberapa temuan, untuk itu Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa meminta agar temuan-temuan tersebut ditindak lanjuti baik secara administratif maupun aplikatif sehingga sehingga tidak menjadi temuan lagi di tahun berikutnya.
       Tak lupa, kami juga menanyakan, sejauh mana tindak lanjut yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Madiun atas hasil audit BPK RI tersebut, mohon dijelaskan
2.        Pendapatan Asli Daerah
Pendapatan asli daerah pada tahun 2018 realisasinya sebesar 219 milyar 41 juta 431 ribu 266 rupiah, yang mana realisasi tersebut lebih besar dari perencanaan. Yang kami tanyakan, pendapatan dan factor apa yang menjadikan PAD kita meningkat, mohon penjelasannya!
3.        Belanja Modal
Pos belanja modal pada tahun anggaran 2018 dianggarkan sebesar 325 milyar 172 juta 745 ribu 699 rupiah. Dari rencana tersebut terealisasi sebesar 291 milyar 642 juta 431 ribu 38 rupiah, atau tereahisasi sebesar 89,69 persen. Menurut kami, hal ini kurang sejalan dengan dengan jumlah serapan belanja operasi yang mencapai 92,19 persen dari jumlah anggaran yang disediakan.
Yang kami tanyakan, mengapa serapan anggarannya tidak bisa maksimal? Hal ini berasal dari kurangnya serapan anggaran atau memang efeisiensi dari belanja. Mohon dijelaskan!
4.        Belanja Tak Terduga
Belanja Tak terduga dianggarkan sebesar 2 milyar rupiah. Dari anggaran tersebut hanya terserap 40 persen. Yang ingin kami tanyakan, apakah ini terjadi karena adanya kendala regulasi untuk realisasi atau perencanaan yang kurang matang, mohon dijelaskan!
5.        SILPA
pelapor Fraksi PKB Kabupaten Madiun  Miftakul Huda
Anggaran pada tahun 2018 terdapat SILPA sebesar 172 milyar 22 juta 854 ribu 669 rupiah. Jika dibanding tahun sebelumnya, jumlah ini mengalami kenaikan signifikan. mencapai 90 milyar. Yang ingin kami tanyakan, apakah menurunnya serapan anggaran ini karena bentuk efisiensi atau memang anggaran tersebut tidak dapat terserap maksimal, mohon dijelaskan!
Demikian Pandangan Umum Fraksi Kebangkitan Bangsa DPRD Kabupaten Madiun terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2018,pelapor Fraksi Kebangkitan Bangsa Kabupaten Madiun Miftakul Huda.
      Fraksi PDI Perjuangan juga rnengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bupati Madiun yang telah menyampaikan nota keuangan sebagai penghantar pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kahupaten Madiun tahun anggaran 2018 yang telah disampaikan pada hari Senin tanggal 17 Juni 2019 yang lalu.
Laporan pertanggung jawaban pelaksanaan angaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Madiun, merupakan media untuk menyampaikan laporan kinerja pemerintahan daerah dan sebagai sarana bagi DPRD untuk menyampaikan tanggapan dalam bentuk catatan dan rekomendasi, guna memperbaiki kinerja pemerintah daerah pada tahun berikutnya.
LKPJ akhir tahun anggaran disampaikan kepada DPRD selambat-lambatnya 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Berpedoman pada Undang-Undang no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Dan peraturan pernerintah no. 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, LKPJ sekurang-kurangnva menjelaskan;
A.      Arah kebijakan urnurn pemerintahan daerah
B.       Pengelolaan keuangan daerah secara makro termasuk pendapatan dan belanja daerah
C.       Penyelenggaraan urusan desentralisasi
D.      Penyelenggaraan tugas pembantuan, dan
E.       Penyelenggaraan tugas umum pemerintah
Memperhatikan nota keuangan saudara Bupati Madiun, tentang pertanggungawaban pelakasanaan anggaran pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten Madiun tahun 2018, dan mengacu pada ketentuan yang ada, maka Fraksi PDI Perjuangan akan menyampaikan pandangan umum, terhadap pertanggung j awaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Madiun, berupa saran, pertanyaan dan masukan-masukan guna penyempurnaan lebih lanjut, yang akan kami sampaikan sebagai berikut.
PENDAPATAN
Pada pos pendapatan terjadi peningkatan yang cukup signifikan, dan yang semula direncanakan sebesar 1 Trilyun 815 rnilyar 737 juta 479 ribu 215 rupiah 80 sen, térealisasi sebesar 1 trilyun 829 milyar 52 juta 126 ribu 42 rupiah 71 sen, atau meningkat sebesar 13 milyar 844 juta 646 ribu 827 rupiah.
Peningkatan ini utamanya terjadi pada pos pendapatan asli daerah, dan perencanaan sebesar 211 milyar 675 luta 179 ribu 290 rupiah 80 sen, realisasi capaian sebesar 219 milyar 41 juta 431 ribu rupiah 71 sen atau tercapai peningkatan sebesar 7 milyar 366 jiita 251 ribu 976 rupiah.
Yang kami tanyakan, pada kegiatan apa saja PAD-nya bisa meningkat secara signifikan dan berapakah detail peningkatannya di tiap-tiap kegiatan.
Fraksi PDI Perjuangan berharap peningkatan ini, karena optimalisasi wajib pajak atau terobosan-terobosan program unggulan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, dan bukan peningkatan yang membebani wajib pajak.
BELANJA
Pada pos belanja tahun anggaran 2018, terdapat surplus sebesar 69 milyar 757 juta 815 ribu 648 rupiah 8 sen, dan penincian pendapatan tahun anggaran 2018 sebesar 1 trilyun 829 milyar 582 juta 126 ribu 42 rupiah 71 sen, sementara itu realisasi belanja tahun anggaran 2018 sebesar 1 triliyun 759 milyar 824 juta 310 ribu 394 rupiah 63 sen.
Surplus 69 milyar 757 juta 815 ribu 648 rupiah 6 sen, jika dihadapkan dengan realisasi penerimaan pembiayaan netto sebesar 102 milyar 264 juta 769 ribu 21 rupiah 18 sen, maka terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) sebesar 172 milyar 22 juta 584 ribu 669 rupiah 26 sen.
Yang kami tanyakan, SILPA sebesar 172 milyar 22 juta 584 ribu 669 rupiah 26 sen. Itu merupakan wujud efisiensi dan program-program yang terealisasi, ataukah anggaran yang tidak mampu diserap, mohon dijelaskan, pada pos mana terdapat SILPA terbesar, dan apa penyebabnya.
Dan sedikit uraian kami diatas Fraksi PDI Perjuangan memahami pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang telah disampaikan saudara Bupati, apa lagi ini merupakan tahun ke-6 Kabupaten Madiun mendapatkan opini WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP). Semoga kedepan Kabupaten Madiun bisa lebih baik lagi sehingga visi misi Madiun yang aman, mandiri, sejahtera dan berakhlaq bisa terwujud dengan baik. Namun demikian ada beberapa hal yang akan kami tanyakan sebagai pelengkap dan catatan-catatan rekomendasi.
1.        Sampai saat ini masih banyaknya OPD dan bagian yang belum ada kepala/pimpinan secara difinitif.
Fraksi PDI Perjuangan hal ini akan menghambat komunikasi dan koordinasi juga penyerapan anggaran dan program-program yang telah direncanakan.
2.        Kabupaten Madiun saat ini memasuki musim kemarau sementara tanaman padi petani memasuki masa dimana tanaman tersebut 75% masih membutuhkan air. Para petani sangat berharap rencana pemerintah daerah untuk membangun waduk kresek dan waduk  tugu dan embung-embung kecil lainnya di wilayah Madiun bisa direalisasikan,s ehingga kebutuhan air petani di musim kemarau bisa tercukupi.
3.        Pada tahun 2019 dan tahun 2021 Kabupaten Madiun merencanakan melaksanakan PILKADES serentak di beberapa wilayah Kabupaten Madiun hal itu mengacu kepada PERMENDAGRI no. 65 tahun 2017 tentang PILKADES atau tentang perubahan atas PERMENDAGRI no. 112 tahun 2014 tentang permilihan kepala desa. Sejauh ini sampai dimana tahapan-tahapan yang telah dilakukan pemerintah Kabupaten Madiun dalam rangka melaksanakan PILKADES di Kabupaten Madiun 2019 yang adil, jujur dan kondusif. Dan berapakah anggaran yang di siapkan pemerintah Kabupaten Madiun untuk masing-masing desa guna membantu biaya operasional pelaksanaan PILKADES sehingga mengurangi potensi money politik.
Demikian pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan, terhadap nota keuangan Bupati tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Madiun tahun anggaran 2018,pelapor Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Madiun Sarwo Edi.(Adv/s.rud).

Related Post



Posting Komentar