sidang paripurna Wakil Bupati Madiun H.Hari Wuryanto,Ketua DPRD Kab.Madiun H.Suwandi,Wakil Ketua Y.Restu Nugroho,Wakil Ketua Hari P. |
MADIUN,JAGAD
POS. Sekertariat DPRD Kabupaten Madiun
menggelar rapat paripurna pandangan umum terhadap rancangan peraturan
Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2018,selasa 18/6/2019.
Mengawali
Pandangan Umum Fraksi Partai Demokrat.Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Madiun
dengan agenda Penyampaian Pandangan umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2018 .
Pada
kesempatan ini, terlebih dahulu kami sampaikan terima kasih kepada Pimpinan Rapat yang telah memberikan
kesempatan kepada kami untuk menyampaikan pandangan umum Fraksi Partai Demokrat
terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Madiun Tahun
Anggaran 2018.
Ucapan
terima kasih juga kami sampaikan kepada Bupati Madiun yang telah menyampaikan
Nota Keuangan Bupati Madiun dalam rangka menghantar Rancangan Peraturan Daerah
Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Madiun Tahun Aggaran 2018 pada hari Senin tanggal 17 Juni 2019.
Pandangan umum terhadap Nota Keuangan Bupati
Madiun tentang Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2018, Fraksi
Partai Demokrat menyampaikan ucapan:
1. Selamat Han Raya Idul Fitri 1 Syawal 1440
Hijriah/2019 Masehi Minal Aidin Wal Faidzin Mohon Maaf Lahir dan Batin.
2. Selamat” kepada Pemerintah Kabupaten Madiun
atas diraihnya Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke Enam kalinya dan
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Timur di
Surabaya terhadap Pemeriksaan Laporan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2018.
Dengan harapan semoga dengan diperolehnya penghargaan tersebut akan terus
memacu peningkatan kinerja kita dalam upaya mempertahankan prestasi diwaktu
yang akan datang.
Mencermati
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Madiun Tahun
Anggaran 2018 serta Nota Keuangan Bupati Madiun yang disampaikan hari Senin
pada tanggal 17 Juni 2019, maka terhadap Rancangan Peraturan Daerah tersebut
Fraksi Partai Demokrat menyampaikan masukkan, saran, serta evaluasi untuk
memperoleh tanggapan, jawaban atau penjelasan dan Sdr. Bupati Madiun hal-hal
sebagai benikut:
1. Temuan BPK RI Perwakilan Jawa Timur;
Temuan BPK RI Perwakilan Jawa Timur di
Surabaya sebagaimana telah disampaikan, kami mengharap temuan-temuan tersebut
ditindaklanjuti secara riil baik administratif maupun aplikasi di lapangan
sehingga pada pemeriksaan selanjutnya tidak menjadi temuan-temuan pemeriksaan kembali.
2. Aset Daerah
Fraksi Partai Demokrat mohon penjelasan
bagaimana posisi aset-aset Pemerintah Daerah Kabupaten Madiun Khususnya yang
berada di Kota Madiun pasca pemindahan Ibu Kota Kabupaten Madiun ke Caruban
baik kuantitas dan kualitas dan sejauh ini kami mohon bagaimana progres report
dan aset-aset tersebut khususnya ex-kantor maupun rumah dinas yang berada di
Kota Madiun.
Lebih
lanjut Fraksi Partai Demokrat ke depan menyarankan agar:
1) Segera direalisir Mall Pelayanan Publik
sebagai jawaban atas rumor negatif yang berkembang terhadap pengurusan
ijin-ijin di Kabupaten Madiun serta untuk menjadikan icon Jawa Timur di Wilayah
Bagian Barat.
2) Mengingat secara geografis letak Kabupaten
Madiun yang sangat luas dengan topografi banyak wilayah pengunungan, maka
dengan pendekatan pelayanan Fraksi Partai democrat mohon untuk diwacanakan
pemekaran wilayah kecamatan terutama di wilayah timur dan selatan.
Demikian
Pandangan Umum Fraksi Partal Demokrat, semoga mendapatkan tanggapan dan
penjelasan yang memadai dari Sdr. Bupati Madiun, sebagai bahan penyempurnaan
dalam Pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2018. Sekiranya
dalam penyampaian pandangan umum ini ada hal-hal yang kurang berkenan kami
mohon maaf yang sebesar-besarnya. Pelapor Fraksi Demokrat Kabupaten Madiun
Drs.slamet.
Fraksi Karya Pembangunan Sejahtera rnenyarnpaikan
selamat kepada Bupati Madiun atas diterimanya predikat opini Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP) dan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
Ir.Prita Savitri pelapor Fraksi Karya Pembangunan sejahtera |
Hal ini
menandakan bahwa seluruh pelaksanaan dan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten
Madiun Tahun Anggaran 2018 telah berjalan dengan baik.
Kami
Fraksi Karya Pembangunan Sejahtera berharap dan mendorong predikat serupa dapat
diterima lagi di tahun-tahun yang akan datang.
Pada
kesempatan yang berbahagia ini, ijinkanlah kami Fraksi Karya Pembangunan
Sejahtera DPRD Kabupaten Madiun untuk memberikan tanggapan, saran dan pendapat
terhadap Raperda tentang pelaksanaan APBD Tahun 2018 sebagai berikut:
1. BIDANG PENDAPATAN
Pendapatan Ash Daerah mengalami kenaikan
sebesar 3,48 % dan 211 milyar 675 juta 179 ribu 290 rupiah. menjadi 219 milyar
41 juta 431 ribu 266 rupiah. Kami sangat mengapresiasi kinerja pemerintah
sehingga pendapatan asli daerah dapat melebihi target yang telah ditetapkan.
Mohon dijelaskan pada pos pendapatan mana saja yang mengalami kenaikan secara
signifikan.
2. BIDANG BELANJA
Pada pos belanja daerah ada beberapa yang dapat
dilaksanakan secara efisien atau efisiensi belanja. Namun demikian masih banyak
pos belanja yang tidak dapat terserap secara maksimal, sehingga terdapat Silpa
sebesar 172 milyar 22 juta 584 ribu 669 rupiah. Mohon dijelaskan pada pos
belanja apa saja yang menyebabkan adanya Silpa yang terlalu besar. Dan apa
penyebabnya.
3. BIDANG ASET
Dalam LHP BPK disebutkan bahwa penatausahaan
asset tetap belum dilaksanakan secara memadai. Hal ini telah menjadi temuan
secara terus menerus dan tahun sebelumnya, oleh karena itu mohon segera
dibentuk tim penatausahaan dan pengelolaan asset lintas OPD agar masalah asset
dapat segera diselesaikan seeara cepat dan benar.
4. BIDANG PENINGKATAN 5DM APARATUR PEMERINTAH
Dalam LHP BPK telah disampaikan bahwa
pengelolaan kas dana BOS belum sesuai ketentuan, disamping itu dalam
pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun 2018 belum memadai. Mohon hal
ini menjadi perhatian yang serius bagi OPD terkait, serta menjadi program
prioritas terkait peningkatan SDM aparaturnya sehingga kedepan hal ini dapat
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Pelapor
Fraksi Karya Pembangunan Sejahtera DPRD Kabupaten Madiun Ir. Prita Safitri
Fraksi
Gerindra terhadap Nota Keuangan Bupati Madiun tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Madiun, Tahun
Anggaran 2018 terlebih dahulu sebagamana kita ketahui bersama bahwa dengan
berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntasi Pemerintahan.
pelapor Partai Demokrat Drs..Slamet |
Memperhatikan
Penjelasan Saudara Bupati Madiun terhadap Nota Keuangan Tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Madiun, Tahun Anggaran 2018, maka Fraksi Gerindra akan menyampaikan beberapa
hal antara lain berupa Saran, Masukan, Pendapat dan beberapa pertanyaan dengan
harapan dapat dijadikan masukan serta evaluasi guna perbaikan. Semoga kedepan
pengeloaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Madiun lebih baik lagi mulai dan
Perencanaan, Penatausahaan danPelaporannya menuju Sistem Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah, yang akan kami sampaikan dalam Pandangan Umum Fraksi
sebagai berikut:
A. LAPORAN
REAUSAS! ANGGARAN
Realisasi Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2018 adalah Laporan yang
menyajikan informasi anggaran dan realisasi Pendapatan. Belanja Pembiayaan
serta Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) dalam sa periode akuntansi Laporan
Realisasi Anggaran dapat dijelaskan
sebagai berikut :
I.
Pendapatan
Lain-lain Pendapatan yang Sah
pelapor Fraksi PDI Perrjuangan sarwo Edi |
Lain-lain Pendapatan yang Sah
merencanakan sebesar 61 milyar 390 juta 409 ribu 415 rupiah realsiasinyasebesar
59 milyar 820 juta 380 ribu rupiah atau tercapai sebesar 97,44 persen. Fraksi
Gerinda mohon Penjelasan kendala atau hambatan sehingga Pendpaatan Lain-lain
yang sah tidak mencapai sesuai rencana
II. Belanja
Belanja Tahun anggaran 2018
direncanakan sebesar 1 Triliyun 918 milyar 456 juta 719 ribu 211 rupiah 98 sen
terealisasi sebesar 1 Triliyun 759 milyar 824 juta 310 ribu 394 rupiah 63 sen
atau tercapai sebesar 91,73 persen.
Fraksi Gerindra mohon
penjelasan perencanaan penatausahaan dan pelaporannya dari Realisasi Anggaran
masih kurang optimal kendala atau hambatan apakah sehingga tidak mencapai
sesuai rencana?
B.
LAPORAN PERUBAHAN SALDO ANGGARAN LEBIH (LP SAL)
Laporan Perubahare Saldo
Anggaran Lebih (LPSA) adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan dan
penurunan SAL tahun pelaporan yang terdiri dari SAL awal, SiLPA/SiKPA, koreksi
dan SAL akhir. Fraksi Gerindra Mohon Penjelasan Saldo Anggaran Lebih Akhir
Tahun 2018, sebesar 172 milyar 22 JUta 584 Ribu 669 Rupiah 26 Sen?
C. NERACA
Neraca merupakan penyajian
informasi mengenai posisi Keuangan Daerah pada akhir tahun anggaran yang
meliputi keadaan aset, kewajiban dan ekuitas yang dimiliki Pemerintah Kabupaten
Madiun pada akhir Tahun Anggaran 2018.
1.
ASET
Aset Pemerintah Kabupaten
Madiun per 31 Desember 2018 adah sebesar 4 Triliyun 54 Milyar 430 Juta 335
Ribu 312 Rupiah 31 Sen yang terdiri dari asset Lancar, Inventasi Jangka
Panjang, Aset Tetap, Dana Cadangan, dan Aset Lainnya. Fraksi Gerindra mohon
Penjelasan tentang pendataan asset yang ada di luar Kabupaten Madiun?
2.
KEWAJIBAN
pelapor Fraksi Gerindra Kabupaten Madiun Lely Hardyarini,SE |
Kewajiban adalah utrng yang
timbu dari peristiwa masa lalu. Kewajiban Pemerintah Kabupaten Madiun per 31
Desember 2018 adalah sebesar 15 Milyar 26 Juta 793 Ribu 486 Rupiah 39 sen.
Fraksi Gerindra Mohon Penjelasan tentang
Kewajiban Pemerintah Kanbupaten Madiun?
Pelapor
Fraksi Gerindra Kabupaten Madiun Lely Hardyarini, SE
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dalam
tinjauan materi ini ada beberapa hal yang pertu kami sampaikan sebagai berikut:
1.
Hasil Audit BPK RI
Menanggapi hasil audit BPK RI Perwakilan
Propinsi Jawa Timur di Surabaya sebagaimana telah disampaikan ada beberapa
temuan, untuk itu Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa meminta agar temuan-temuan
tersebut ditindak lanjuti baik secara administratif maupun aplikatif sehingga
sehingga tidak menjadi temuan lagi di tahun berikutnya.
Tak lupa, kami juga menanyakan, sejauh
mana tindak lanjut yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Madiun atas hasil
audit BPK RI tersebut, mohon dijelaskan
2.
Pendapatan Asli Daerah
Pendapatan asli daerah pada tahun 2018
realisasinya sebesar 219 milyar 41 juta 431 ribu 266 rupiah, yang mana realisasi
tersebut lebih besar dari perencanaan. Yang kami tanyakan, pendapatan dan
factor apa yang menjadikan PAD kita meningkat, mohon penjelasannya!
3.
Belanja Modal
Pos belanja modal pada tahun anggaran 2018
dianggarkan sebesar 325 milyar 172 juta 745 ribu 699 rupiah. Dari rencana
tersebut terealisasi sebesar 291 milyar 642 juta 431 ribu 38 rupiah, atau
tereahisasi sebesar 89,69 persen. Menurut kami, hal ini kurang sejalan dengan
dengan jumlah serapan belanja operasi yang mencapai 92,19 persen dari jumlah anggaran
yang disediakan.
Yang kami tanyakan, mengapa serapan anggarannya
tidak bisa maksimal? Hal ini berasal dari kurangnya serapan anggaran atau
memang efeisiensi dari belanja. Mohon dijelaskan!
4.
Belanja Tak Terduga
Belanja Tak terduga dianggarkan sebesar 2 milyar rupiah. Dari
anggaran tersebut hanya terserap 40 persen. Yang ingin kami tanyakan, apakah
ini terjadi karena adanya kendala regulasi untuk realisasi atau perencanaan
yang kurang matang, mohon dijelaskan!
5.
SILPA
pelapor Fraksi PKB Kabupaten Madiun Miftakul Huda |
Anggaran pada tahun 2018 terdapat SILPA sebesar
172 milyar 22 juta 854 ribu 669 rupiah. Jika dibanding tahun sebelumnya, jumlah
ini mengalami kenaikan signifikan. mencapai 90 milyar. Yang ingin kami
tanyakan, apakah menurunnya serapan anggaran ini karena bentuk efisiensi atau
memang anggaran tersebut tidak dapat terserap maksimal, mohon dijelaskan!
Demikian
Pandangan Umum Fraksi Kebangkitan Bangsa DPRD Kabupaten Madiun terhadap Raperda
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2018,pelapor
Fraksi Kebangkitan Bangsa Kabupaten Madiun Miftakul Huda.
Fraksi PDI Perjuangan juga rnengucapkan
terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bupati Madiun yang
telah menyampaikan nota keuangan sebagai penghantar pertanggung jawaban
pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kahupaten Madiun tahun
anggaran 2018 yang telah disampaikan pada hari Senin tanggal 17 Juni 2019 yang
lalu.
Laporan
pertanggung jawaban pelaksanaan angaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten
Madiun, merupakan media untuk menyampaikan laporan kinerja pemerintahan daerah
dan sebagai sarana bagi DPRD untuk menyampaikan tanggapan dalam bentuk catatan
dan rekomendasi, guna memperbaiki kinerja pemerintah daerah pada tahun
berikutnya.
LKPJ
akhir tahun anggaran disampaikan kepada DPRD selambat-lambatnya 3 bulan setelah
tahun anggaran berakhir.
Berpedoman
pada Undang-Undang no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Dan peraturan
pernerintah no. 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, LKPJ
sekurang-kurangnva menjelaskan;
A. Arah
kebijakan urnurn pemerintahan daerah
B. Pengelolaan
keuangan daerah secara makro termasuk pendapatan dan belanja daerah
C. Penyelenggaraan
urusan desentralisasi
D. Penyelenggaraan
tugas pembantuan, dan
E. Penyelenggaraan
tugas umum pemerintah
Memperhatikan
nota keuangan saudara Bupati Madiun, tentang pertanggungawaban pelakasanaan
anggaran pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten Madiun tahun 2018, dan mengacu
pada ketentuan yang ada, maka Fraksi PDI Perjuangan akan menyampaikan pandangan
umum, terhadap pertanggung j awaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja
daerah Kabupaten Madiun, berupa saran, pertanyaan dan masukan-masukan guna
penyempurnaan lebih lanjut, yang akan kami sampaikan sebagai berikut.
PENDAPATAN
Pada pos
pendapatan terjadi peningkatan yang cukup signifikan, dan yang semula
direncanakan sebesar 1 Trilyun 815 rnilyar 737 juta 479 ribu 215 rupiah 80 sen,
térealisasi sebesar 1 trilyun 829 milyar 52 juta 126 ribu 42 rupiah 71 sen,
atau meningkat sebesar 13 milyar 844 juta 646 ribu 827 rupiah.
Peningkatan
ini utamanya terjadi pada pos pendapatan asli daerah, dan perencanaan sebesar
211 milyar 675 luta 179 ribu 290 rupiah 80 sen, realisasi capaian sebesar 219
milyar 41 juta 431 ribu rupiah 71 sen atau tercapai peningkatan sebesar 7
milyar 366 jiita 251 ribu 976 rupiah.
Yang
kami tanyakan, pada kegiatan apa saja PAD-nya bisa meningkat secara signifikan
dan berapakah detail peningkatannya di tiap-tiap kegiatan.
Fraksi
PDI Perjuangan berharap peningkatan ini, karena optimalisasi wajib pajak atau terobosan-terobosan
program unggulan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, dan bukan
peningkatan yang membebani wajib pajak.
BELANJA
Pada pos
belanja tahun anggaran 2018, terdapat surplus sebesar 69 milyar 757 juta 815
ribu 648 rupiah 8 sen, dan penincian pendapatan tahun anggaran 2018 sebesar
1 trilyun 829 milyar 582 juta 126 ribu 42 rupiah 71 sen, sementara itu
realisasi belanja tahun anggaran 2018 sebesar 1 triliyun 759 milyar 824 juta
310 ribu 394 rupiah 63 sen.
Surplus 69
milyar 757 juta 815 ribu 648 rupiah 6 sen, jika dihadapkan dengan realisasi
penerimaan pembiayaan netto sebesar 102 milyar 264 juta 769 ribu 21 rupiah 18
sen, maka terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) sebesar 172 milyar 22
juta 584 ribu 669 rupiah 26 sen.
Yang
kami tanyakan, SILPA sebesar 172 milyar 22 juta 584 ribu 669 rupiah 26 sen. Itu
merupakan wujud efisiensi dan program-program yang terealisasi, ataukah
anggaran yang tidak mampu diserap, mohon dijelaskan, pada pos mana terdapat
SILPA terbesar, dan apa penyebabnya.
Dan
sedikit uraian kami diatas Fraksi PDI Perjuangan memahami pertanggungjawaban
pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang telah disampaikan
saudara Bupati, apa lagi ini merupakan tahun ke-6 Kabupaten Madiun mendapatkan
opini WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP). Semoga kedepan Kabupaten Madiun bisa
lebih baik lagi sehingga visi misi Madiun yang aman, mandiri, sejahtera dan
berakhlaq bisa terwujud dengan baik. Namun demikian ada beberapa hal yang akan
kami tanyakan sebagai pelengkap dan catatan-catatan rekomendasi.
1.
Sampai saat ini masih banyaknya OPD dan bagian
yang belum ada kepala/pimpinan secara difinitif.
Fraksi PDI Perjuangan hal ini akan menghambat komunikasi dan
koordinasi juga penyerapan anggaran dan program-program yang telah
direncanakan.
2.
Kabupaten Madiun saat ini memasuki musim
kemarau sementara tanaman padi petani memasuki masa dimana tanaman tersebut 75%
masih membutuhkan air. Para petani sangat berharap rencana pemerintah daerah
untuk membangun waduk kresek dan waduk
tugu dan embung-embung kecil lainnya di wilayah Madiun bisa
direalisasikan,s ehingga kebutuhan air petani di musim kemarau bisa tercukupi.
3.
Pada tahun 2019 dan tahun 2021 Kabupaten Madiun
merencanakan melaksanakan PILKADES serentak di beberapa wilayah Kabupaten
Madiun hal itu mengacu kepada PERMENDAGRI no. 65 tahun 2017 tentang PILKADES
atau tentang perubahan atas PERMENDAGRI no. 112 tahun 2014 tentang permilihan
kepala desa. Sejauh ini sampai dimana tahapan-tahapan yang telah dilakukan
pemerintah Kabupaten Madiun dalam rangka melaksanakan PILKADES di Kabupaten
Madiun 2019 yang adil, jujur dan kondusif. Dan berapakah anggaran yang di
siapkan pemerintah Kabupaten Madiun untuk masing-masing desa guna membantu
biaya operasional pelaksanaan PILKADES sehingga mengurangi potensi money
politik.
Demikian
pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan, terhadap nota keuangan Bupati tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten
Madiun tahun anggaran 2018,pelapor Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Madiun
Sarwo Edi.(Adv/s.rud).
Posting Komentar