Sebelumnya, wakil rakyat memang melontarkan sejumlah pertanyaan terkait pelaksanaan APBD 2018 itu. Setidaknya empat dari lima fraksi memberikan tanggapan atas laporan pertanggungjawaban (LPJ) tersebut. Pertanyaan dari wakil rakyat tersebut dijawab tuntas walikota hari ini.
Seperti, pertanyaan Fraksi Demokrat Bersatu yang menyoal deposito kas daerah di Bank Jatim, tingkat suku bunga, dan pendapatan bunga deposito. Walikota Maidi menyebut deposito kas daerah mencapai Rp 220 miliar hingga tahun ini. Sedang, tingkat suku bunga di Bank Jatim menyesuaikan dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebesar 5,75 persen, 6 persen, 6,25 persen, dan pernah 6,75 persen. Dari besaran suku bunga tersebut, Pemkot Madiun mendapat tambahan Rp 15 miliar lebih.
'’Keuntungan dari bunga deposito ini langsung dimasukkan dimasukkan ke kas daerah. Jadi peruntukkannya juga untuk masyarakat,’’ kata Walikot Madiun Maidi.
Pemilihan Bank Jatim sebagai tempat menyimpan deposito juga bukan tanpa alasan. Pemkot, kata dia, telah melakukan investasi jangka panjang pada Bank Jatim sebesar Rp 33 miliar lebih. Artinya, Pemkot juga mendapat deviden tahunan dari keuntungan Bank Jatim. Pemkot telah mendapat deviden sebesar Rp 6 miliar lebih di 2018 lalu. Walikota menegaskan segala keuntungan tersebut sudah langsung dimasukkan dalam kas daerah.
‘’Pemkot juga buka rekening di Bank BNI 46. Jadi dana bantuan non tunai sudah langsung ditransfer di bank tersebut,’’ ungkapnya.
Ketua DPRD Kota Madiun Istono menyebut jawaban walikota atas pemandangan umum fraksi sudah cukup jelas. Tidak ada pertanyaan yang tidak terjawab. Apalagi, LPJ Walikota atas APBD 2018 itu sudah melalui audit BPK dan mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Kendati begitu, pihaknya mengembalikan kepada masing-masing fraksi untuk mengambil sikap pada Rapat Paripurna agenda selanjutnya. Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan tersebut dijadwalkan, Senin (24/6) mendatang. (Red/s.rud/diskominfo)
Posting Komentar