Hari ini ada 2 Surat Keputusan (SK) yang akan diserahkan, yang pertama adalah disetujui tanpa catatan dan setelah diterima segera melakukan rembuk dengan BPD (Badan Pembanguan Desa) dan ditetapkan perdes APBDes lalu segera mengajukan penyaluran dana transfer ADD tahap I dan DD tahap I karena sudah siap. Dan yang kedua adalah SK ada catatanya untuk segera lakukan rembuk dengan BPD lalu melakukan revisi yang sudah tercacat, apabila sudah selesai, camat segera membuat berita acara bahwa SK sudah dibenahi sesuai dengan ketentuan catatan lalu di Perdeskan. Dan semuanya baik SK yang disetujui tanpa catatan maupun ada cacatan segera dikirim ke Bp. Bupati melalui Dinas Pemdes, untuk diklarifikasi sesuai Permendagri No 111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa. Ungkap Ka. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kab. Madiun.
Dalam sambutan Bupati Madiun H. Ahmad Dawami menyampaikan agar Kepala Desa selalu semangat untuk menjalankan kewajiban dan tanggung jawabnya. Beliau berkata, Bahwa Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati itu tidak untuk membatasi inovasi, tetapi dibuat agar kita tertib administrasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Beliau juga berpesan agar mensosialisasikan ke masyarakat untuk jangan membuang sembarangan apalagi disungai. Bahwa bencana banjir yang ada kemarin itu karena ulah kita sendiri karena membuang sampah yang sulit terurai sehingga aliran air sungai tersumbat dan banyak tanggul yang jebol karena menahan arusnya air yang deras.
Akhir sambutannya, Beliau meminta kepada seluruh kepala desa untuk berkomitmen dan masing-masing camat untuk melakukan evaluasi dan pengawasan secara maksimal di desanya masing-masing. Karena saya sudah menaikan ADD sebesar 20%, bahwa itu tidak semudah membalikan tangan, yang tepenting semuanya selamat dalam menjalankan tugas.(red/hms/s.rud).

Posting Komentar