Di Desa Klumutan Galian C Di Segel Satpol PP, Karena Nungak Pajak

  JAGAD POS,MADIUN.Satuan Pamong Praja(Satpol PP) Kabupaten Madiun menyegel galian C yang nungak membayar pajak milik Fendik Kusdianto yang berada di Desa Klumutan Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun,selasa 27/11/2018.
   Segel di pasang tersebut karena melanggar Perda Provinsi  Jawa Timur no.01 tahun 2005 pasal pertambangan bahan galian golongan C dan Perda Kabupaten Madiun no.12 tahun 2010 tentang pajak daerah,"pnyegelan menindak lanjuti surat dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu(DPMPTSP) Kabupaten Madiun untuk melakukan penutupan,karena yang bersangkutan belum membayar pajaknya," jelas Kasi Ops Satpol PP Kabupaten Madiun,Gatot Prastyo.(red/s.rud).

Satpol PP saat menyegel galian C
l

Related Post



Posting Komentar