![]() |
| Kapolres Madiun AKBP Ruruh Wicaksono saat menunjukan polisi gadungan |
Korban DA(44) seorang guru warga Desa Garon Kecamatan Balerejo Kabupaten Madiun,melapor kepada polisi karena kehilangan uang Rp 84 juta yang di ambil kekasihnya sendiri," jadi korban sangat ingin memiliki suami seorang polisi,tapi justru tertipu oleh pelaku yang mengaku polisi,padahal bukan polisi," terang Kapolres Madiun AKBP Ruruh Wicaksono ,senin 26/11/2018.
Lebih lanjut ,pelaku bernama Joshua (27) warga Desa Sirapan Kecamatan Madiun kabupaten Madiun berhasil memperdayai korban dengan bujuk rayunya hingga korban menyerahkan ATM miliknya kepada pelaku," kerugian korban mencapai Rp 84 juta karena ATM korban di serahkan ke pelaku,bujuk rayunya pelaku sangat meyakinkan korabn,"ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Logos Bintoro menambahkan pelaku nekat memperdayai korban karena kebutuhan hidup,namun di hadapan korban,pelaku berprofesi sebagai sopir itu memakai uang korban dengan alasan untuk membiayai kuliah,"alasan pelaku untuk membiayai hidup serta untuk biaya kuliah," ujar Logos.
Pelaku pundikenakan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.(red/s.rud).

Posting Komentar