![]() |
| Bupati Madiun H.Ahmad Dawami bersama Ketua DPRD Kab.Madiun Suwandi |
JAGAD POS,MADIUN. DPRD (Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah) Kabupaten Madiun
mengadakan rapat paripurna bersama Bupati Madiun dalam rangka
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Madiun,penetapan program pembentukan peraturan
Daerah(Propemperda) Kabupaten Madiun tahun
2019,kamis 29/11/2018.
![]() |
| Bupati Madiun H.Ahmad Dawami saat rapat paripurna |
![]() |
| menyanyikan lagu Indonesia Raya |
Dalam rapat paripurna DPRD
Kabupaten Madiun yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD,
H. Suwandi serta diikuti oleh Wakil
Ketua dan Anggota DPRD,di ruang sidang Dewan
setempat Bupati Madiun H.Ahmad Dawami menyampaikan Pengambilan Keputusan Bersama antara Pimpinan DPRD dan Bupati Madiun terhadap
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Daerah Kabupaten Madiun
Tahun Anggaran 2019.
Dihadiri Bupati Madiun, Wakil Bupati Madiun, Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Sekda, segenap Anggota DPRD Kabupaten Madiun, Anggota Forkopimda, Para Asisten dan Staf Ahli, Camat se-Kabupaten Madiun, Para Kepala Badan, Dinas, Bagian, Direktur BUMD dan Lembaga di Jajaran Pemerintah Kabupaten Madiun.
Dalam proses pembahasan rancangan APDB tersebut, Bupati Madiun H.Ahmad Dawami menyampaikan bahwa Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2019 oleh Badan Anggaran DPRD dengan tim anggaran Pemerintah Kabupaten Madiun telah dilaksanakan berdasarkan tahapan-tahapan dan mekanisme yang berlaku,”pembahasan tersebut dilaksanakan dengan penuh dinamika, dalam upaya menentukan program dan kegiatan yang prioritas guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati Madiun Ahmad Dawami,kamis 29/11/2018.
Lebih lanjut ,Ahmad Dawami menambahkan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 telah disusun secara efektif, efisien, dan berkualitas serta berpedoman pada indikator kinerja utama daerah, RPJM serta disesuaikan dengan visi dan misi Kabupaten Madiun yang Aman, Mandiri, Sejahtera, dan Berakhlak. Namun demikian karena terbatasnya Anggaran Bupati Madiun berharap :
1. Agar pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 , dikelola dan dilaksanakan secara lebih cermat, transparan, akuntabel dan tepat sasaran.
2. Dalam rangka menjalankan amanat Undang-undang, kebijakan penganggaran pemerintah pusat dan daerah dilaksanakan dengan memperhatikan kewajiban pemenuhan belanja mandatori.
3. Pada tahun anggaran 2019 Pemerintah Daerah melaksanakan efisiensi belanja.
4. Kita harus mampu meningkatkan, menggali dan meengembangkan sumber-sumber pendapatan asli daerah.
5. Dari sisi belanja kita dituntut untuk lebih efektif dan efisien.
6. Perlu ditingkatkan fungsi pengawasan, baik secara fungsional maupun melekat.(s.rud).
Dihadiri Bupati Madiun, Wakil Bupati Madiun, Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Sekda, segenap Anggota DPRD Kabupaten Madiun, Anggota Forkopimda, Para Asisten dan Staf Ahli, Camat se-Kabupaten Madiun, Para Kepala Badan, Dinas, Bagian, Direktur BUMD dan Lembaga di Jajaran Pemerintah Kabupaten Madiun.
Dalam proses pembahasan rancangan APDB tersebut, Bupati Madiun H.Ahmad Dawami menyampaikan bahwa Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2019 oleh Badan Anggaran DPRD dengan tim anggaran Pemerintah Kabupaten Madiun telah dilaksanakan berdasarkan tahapan-tahapan dan mekanisme yang berlaku,”pembahasan tersebut dilaksanakan dengan penuh dinamika, dalam upaya menentukan program dan kegiatan yang prioritas guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati Madiun Ahmad Dawami,kamis 29/11/2018.
Lebih lanjut ,Ahmad Dawami menambahkan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 telah disusun secara efektif, efisien, dan berkualitas serta berpedoman pada indikator kinerja utama daerah, RPJM serta disesuaikan dengan visi dan misi Kabupaten Madiun yang Aman, Mandiri, Sejahtera, dan Berakhlak. Namun demikian karena terbatasnya Anggaran Bupati Madiun berharap :
1. Agar pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 , dikelola dan dilaksanakan secara lebih cermat, transparan, akuntabel dan tepat sasaran.
2. Dalam rangka menjalankan amanat Undang-undang, kebijakan penganggaran pemerintah pusat dan daerah dilaksanakan dengan memperhatikan kewajiban pemenuhan belanja mandatori.
3. Pada tahun anggaran 2019 Pemerintah Daerah melaksanakan efisiensi belanja.
4. Kita harus mampu meningkatkan, menggali dan meengembangkan sumber-sumber pendapatan asli daerah.
5. Dari sisi belanja kita dituntut untuk lebih efektif dan efisien.
6. Perlu ditingkatkan fungsi pengawasan, baik secara fungsional maupun melekat.(s.rud).



Posting Komentar