SIDANG PARIPURNA DPRD KABUPATEN MADIUN DALAM RANGKA PENGAMBILAN KEPUTUSAN BERSAMA


         
Bupati Madiun H.Ahmad Dawami saat mengambil kputusan bersama dengan Ketua DPRD Kab.Madiun H.Suwandi
             MADIUN,JAGAD POS.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Madiun dalam rangka membahas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2018 dengan agenda Pengambilan Keputusan Bersama Bupati Madiun dengan jajaran legislatif usai digelar di Gedung DPRD Kabupaten Madiun, Senin ( 1/7 2019)
Bupati Madiun, Ahmad Dawami Ragil Saputro S,Sos mengatakan  ucapan selamat HUT Polri ke 73 semoga Rastra Sewa Kotama bisa terlaksana di Kabupaten Madiun dan semoga Alloh SWT selalu memberikan kekuatan kepada Polri dalam melindungi mengayomi masyarakat khususnya diwilayah Kabupaten  Madiun
    Lebih lanjut,dalam pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Madiun tahun anggaran 2018, telah diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.Adapun beberapa hal dalam pembahasan yang harus kita rumuskan bersama adalah :1. Tindak lanjut temuan atas Hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Provinsi Jawa Timur terkait Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2018 Pemerintah Kabupaten Madiun.2. Penganggaran program dan kegiatan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dan peruntukkannya yang mengarah kepada Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) sesuai dengan visi misi Bupati Madiun yaitu aman, mandiri, sejahtera dan berakhlak. Serta, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penyelesaian piutang. "Itu merupakan agenda yang harus kita cermati bersama demi untuk kemajuan Kemerintah Kabupaten Madiun serta untuk tetap mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan pemerintah kabupaten madiun tahun depan," kata Ahmad Dawami.
    
rapat paripurna DPRD Kab.Madiun
        Ia menambahkan
berkenaan dengan telah selesainya pembahasan pertangungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Madiun tahun anggaran 2018, Bupati Madiun H.Ahmad Dawami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:1.       Agenda yang mendesak adalah perubahan APBD tahun anggaran 2019 dan APBD tahun anggaran 2020, yang diawali dari Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), perubahan sebagaimana lazimnya dan berpedoman pada ketentuan ketentuan yang berlaku.2.       Meningkatkan koordinasi baik di jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun instansi vertikal, juga peningkatan konsultasi dengan pemerintah pusat maupun provinsi serta antar pemerintah daerah.3.       Menyikapi atas informasi terkait apbn yang aka berdampak pada apbd, khususnya sumber dana yang berasal dari pemerintah pusat.
    Dikatakan, untuk Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) yang senilai 172 miliyar rupiah akan dilepaskan pada perubahan di tahun anggaran 2019. Sementara untuk Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) tahun 2019 akan dialokasikan dalam rangka percepatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ditahun pertama."Untuk tahun 2020 tetap akan kita selaraskan dengan program-program yang ada di RPJMD," ungkap Bupati Madiun Ahmad Dawami.  
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Madiun H.Suwandi mengatakan setelah kita mencermati Laporan Hasil Pembahasan antara Badan  Anggaran DPRD dengan TAPD, bahwa APBD Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2018 adalah sebagai berikut :
A.   Anggaran Pendapatan;
Ø  Direncanakan sebesar   :    1 Trilyun 815 Milyar 737 Juta 479 Ribu 215 Rupiah 80 Sen.
Ø  Dapat direalisasikan      :    1 Trilyun 829 Milyar 582 Juta 126 Ribu 42 Rupiab 71 Sen.
Ø  atau Tercapai sebesar    :    100,76 %.
B.   Anggaran Belanja;
Ø  Direncanakan sebesar   :    1 Trilyun 918 Milyar 456 Juta 719 Ribu 211 Rupiah 98 Sen.
Ø  Direalisasikan                :    1 Trilyun 759 Milyar 824 Juta 310 Ribu 394 Rupiah 63 Sen.
Ø  atau Tercapai sebesar    :    91,73 %.
C.   Pembiayaan;
1.    Penerimaan Pembiayaan
Ø  Direncanakan sebesar   :    114 Milyar 657 Juta 362 Ribu 702 Rupiah 18 Sen.
Ø  Direalisasikan sebesar   :    114 Milyar 184 Juta 891 Ribu 727 Rupiah 18 Sen.
Ø  Atau tercapai                :    sebesar 99,59 %

2.    Pengeluaran Pembiayaan:
Ø  Direncanakan sebesar   :    11 Milyar 938 Juta 122 Ribu 706 Rupiah.
Ø  Direalisasikan sebesar   :    11 Milyar 920 Juta 122 Ribu 706 Rupiah.
Ø  Atau tercapai sebesar    :    99,85 %.
Realisasi Pendapatan sebesar 1 Trilyun 829 Milyar 582 Juta 126 Ribu 42 Rupiah 71 Sen, apabila dihadapkan pada realisasi Belanja sebsesar 1 Triliyun 759 Milyar 824 Juta 310 Ribu 394 Rupiah 63 Sen maka terdapat surplus realisasi sebesar 69 Milyar 757 Juta 815 Ribu 648 Rupiah 8 Sen.
Sedangkan realisasi Penerimaan Pembiayaan sebesar 114 Milyar 184 Juta 891 Ribu 727 Rupiah 18 Sen. Apabila dihadapkan dengan realisasi Pengeluaran Pembiayaan sebesar 11 Milyar 920 Juta 122 Ribu 706 Rupiah, maka diperoleh realisasi pembiayaan netto sebesar 102 Milyar 264 Juta 769 Ribu 21 Rupiah 18 Sen.
Dengan demikian surplus realisasi sebesar 69 Milyar 757 Juta 815 Ribu 648 Rupiah 8 Sen, dan realisasi pembiayaan netto sebesar 102 Milyar 264 Juta 769 Ribu 21 Rupiah 18 Sen, maka terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar 172 Milyar 22 Juta 584 Ribu 669 Rupiah 26 Sen.
     Ia menambahkan sesuai ketentuan Pasal 148 Ayat (4) Huruf a Peraturan DPRD Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Madiun menyebutkan, bahwa “Pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPRD didahului dengan:
1.    penyampaian laporan pimpinan Komisi, pimpinan gabungan Komisi, pimpinan Pansus yang berisi proses pembahasan, pendapat Fraksi dan hasil pembicaraan tingkat I;
2.    permintaan persetujuan secara lisan pimpinan rapat kepada anggota dalam rapat paripurna”.
Berdasarkan pada ketentuan tersebut dan memperhatikan bahwa Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPRD merupakan pencerminan dan pendapat Fraksi-fraksi DPRD, maka selaku Pimpinan Rapat kami meminta ketegasan dan seluruh Anggota DPRD yang hadir dalam Rapat Paripurna DPRD ini, “Apakah Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2018 ini, dapat Saudara setujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Madiun yang definitif?”
Setuju!.ungkap Ketua DPRD Kabupaten Madiun Suwandi.
      Hadir dalam acara Bupati Madiun,Wakil Bupati Madiun,Ketua dan Wakil serta anggota DPRD Kabupaten Madiun,Forkompinda Kabupaten Madiun,OPD,Ketua KPU dan Bamwaslu serta Camat se-Kabupaten Madiun.(Adv/s.rud).


Related Post



Posting Komentar