![]() |
Bupati Madiun H.Ahmad Dawami saat mengambil kputusan bersama dengan Ketua DPRD Kab.Madiun H.Suwandi |
Bupati Madiun, Ahmad Dawami Ragil Saputro S,Sos mengatakan ucapan selamat HUT Polri ke 73 semoga Rastra
Sewa Kotama bisa terlaksana di Kabupaten Madiun dan semoga Alloh SWT selalu memberikan
kekuatan kepada Polri dalam melindungi mengayomi masyarakat khususnya diwilayah
Kabupaten
Madiun
Lebih
lanjut,dalam pembahasan
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Madiun tahun anggaran 2018, telah
diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.Adapun beberapa hal
dalam pembahasan yang harus kita rumuskan bersama adalah :1. Tindak lanjut
temuan atas Hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Provinsi Jawa Timur terkait
Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2018 Pemerintah Kabupaten Madiun.2.
Penganggaran program dan kegiatan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku
dan peruntukkannya yang mengarah kepada Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah (SAKIP) sesuai dengan visi misi Bupati Madiun yaitu aman, mandiri,
sejahtera dan berakhlak. Serta, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan
penyelesaian piutang. "Itu merupakan agenda yang harus kita cermati
bersama demi untuk kemajuan Kemerintah Kabupaten Madiun serta untuk tetap
mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan
pemerintah kabupaten madiun tahun depan," kata Ahmad Dawami.
![]() |
rapat paripurna DPRD Kab.Madiun |
Dikatakan, untuk Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) yang
senilai 172 miliyar rupiah akan dilepaskan pada perubahan di tahun anggaran
2019. Sementara untuk Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) tahun 2019 akan
dialokasikan dalam rangka percepatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) ditahun pertama."Untuk tahun 2020 tetap akan kita selaraskan
dengan program-program yang ada di RPJMD," ungkap Bupati Madiun Ahmad
Dawami.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Madiun H.Suwandi mengatakan
setelah kita mencermati Laporan Hasil Pembahasan
antara Badan Anggaran DPRD dengan TAPD,
bahwa APBD Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2018 adalah sebagai berikut :
A. Anggaran Pendapatan;
Ø Direncanakan
sebesar : 1 Trilyun 815 Milyar 737 Juta 479 Ribu 215 Rupiah 80 Sen.
Ø Dapat
direalisasikan : 1 Trilyun 829 Milyar 582 Juta 126 Ribu 42
Rupiab 71 Sen.
Ø atau
Tercapai sebesar : 100,76 %.
B.
Anggaran Belanja;
Ø Direncanakan
sebesar : 1 Trilyun 918 Milyar 456 Juta 719 Ribu 211 Rupiah 98 Sen.
Ø Direalisasikan
: 1 Trilyun 759 Milyar 824 Juta 310 Ribu 394 Rupiah 63 Sen.
Ø atau
Tercapai sebesar : 91,73 %.
C.
Pembiayaan;
1.
Penerimaan Pembiayaan
Ø Direncanakan
sebesar : 114 Milyar 657 Juta 362 Ribu 702 Rupiah 18 Sen.
Ø Direalisasikan
sebesar : 114 Milyar 184 Juta 891 Ribu 727 Rupiah 18 Sen.
Ø Atau
tercapai : sebesar 99,59 %
2.
Pengeluaran Pembiayaan:
Ø Direncanakan
sebesar : 11 Milyar 938 Juta 122 Ribu 706 Rupiah.
Ø Direalisasikan
sebesar : 11 Milyar 920 Juta 122 Ribu 706 Rupiah.
Ø Atau
tercapai sebesar : 99,85 %.
Realisasi
Pendapatan sebesar 1 Trilyun 829 Milyar 582 Juta 126 Ribu 42 Rupiah 71 Sen,
apabila dihadapkan pada realisasi Belanja sebsesar 1 Triliyun 759 Milyar 824
Juta 310 Ribu 394 Rupiah 63 Sen maka terdapat surplus realisasi sebesar 69
Milyar 757 Juta 815 Ribu 648 Rupiah 8 Sen.
Sedangkan
realisasi Penerimaan Pembiayaan sebesar 114 Milyar 184 Juta 891 Ribu 727 Rupiah
18 Sen. Apabila dihadapkan dengan realisasi Pengeluaran Pembiayaan sebesar 11
Milyar 920 Juta 122 Ribu 706 Rupiah, maka diperoleh realisasi pembiayaan netto
sebesar 102 Milyar 264 Juta 769 Ribu 21 Rupiah 18 Sen.
Dengan
demikian surplus realisasi sebesar 69 Milyar 757 Juta 815 Ribu 648 Rupiah 8
Sen, dan realisasi pembiayaan netto sebesar 102 Milyar 264 Juta 769 Ribu 21
Rupiah 18 Sen, maka terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar 172
Milyar 22 Juta 584 Ribu 669 Rupiah 26 Sen.
Ia menambahkan sesuai
ketentuan Pasal 148 Ayat (4) Huruf a Peraturan DPRD Nomor 32 Tahun 2018 tentang
Tata Tertib DPRD Kabupaten Madiun menyebutkan, bahwa “Pengambilan keputusan
dalam Rapat Paripurna DPRD didahului dengan:
1. penyampaian laporan pimpinan Komisi, pimpinan
gabungan Komisi, pimpinan Pansus yang berisi proses pembahasan, pendapat Fraksi
dan hasil pembicaraan tingkat I;
2. permintaan persetujuan secara lisan pimpinan
rapat kepada anggota dalam rapat paripurna”.
Berdasarkan
pada ketentuan tersebut dan memperhatikan bahwa Laporan Hasil Pembahasan Badan
Anggaran DPRD merupakan pencerminan dan pendapat Fraksi-fraksi DPRD, maka
selaku Pimpinan Rapat kami meminta ketegasan dan seluruh Anggota DPRD yang
hadir dalam Rapat Paripurna DPRD ini, “Apakah Raperda tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2018 ini,
dapat Saudara setujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten
Madiun yang definitif?”
Setuju!.ungkap Ketua DPRD Kabupaten Madiun Suwandi.
Hadir dalam acara Bupati Madiun,Wakil
Bupati Madiun,Ketua dan Wakil serta anggota DPRD Kabupaten Madiun,Forkompinda
Kabupaten Madiun,OPD,Ketua KPU dan Bamwaslu serta Camat se-Kabupaten
Madiun.(Adv/s.rud).
Posting Komentar