Petugas gabungan awalnya mendapatkan laporan dari warga masyarakat desa Ngumpul, Kecamatan Bagor, yang menyebutkan ada sebuah mobil yang memuat dan membawa hasil hutan.
Kemudian, Polhut melaksanakan penghadangan di jalan desa yang diduga dilewati kendaraan tersebut.
Selang beberapa saat kemudian, muncullah mobil yang dikemudikan LN, 49 tahun, ditemani S, 52 tahun, Warga Desa Banaran Kulon, Kecamatan Bagor, dan M, 57 tahun, warga Desa Banaran Wetan, Kecamatan Bagor, hendak melintas dari arah Selatan.
Petugas Gabungan polhut langsung menghentikan mobil tersebut dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan muatan kayu hutan jenis sono bulat berbagai ukuran.
Kemudian petugas mengamankan mobil beserta penumpangnya
Barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit mobil, 1 buah terpal plastik berwarna biru, 1 utas tali plastik berwarna kuning, dan 12 potong kayu jenis sono bulat.
Kompol Thomas Sudiyana, Perwira Keamanan Perhutani Nganjuk mengatakan, proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada Polres Nganjuk untuk ditindak lanjuti beserta barang bukti
Kompol Tomas menambahkan, para pelaku terancam UU RI No 18 tahun, 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Orang Perseorangan yg dengan sengaja mengangkut, menguasai, dan atau memiliki hasil Hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan sahnya hasil hutan, sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 83 ayat ( 1 ) huruf ( b ) Junto Pasal 12 huruf ( e /red/s.rud).
Posting Komentar