Kejadian biadab ini terjadi di wilayah hukum Polsek Waujayeng, Kabupaten Nganjuk, 4 anak SD, rata-rata berumur 12 tahun dicabuli oleh guru les privatnya. Beruntung, kasusnya segera dilaporkan ke polisi hingga tim Resmob Satreskrim Polres Nganjuk bersama unit Reskrim Polsek Warujayeng, berhasil meringkus DSA, oknum guru honorer asal Kecamatan Tanjunganom.
Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta dalam konferensi pers-nya menyampaikan, 4 anak yang menjadi korban pencabulan oknum guru honorer tersebut terjadi di rumah tersangka. Kepada para korban, tersangka memberikan les pelajaran Biologi dan diiming-imingi untuk diajak mempraktikkan sesuai dengan materi pelajaran Biologi yang baru saja diajarkan. Oleh tersangka DSA, dilakuan pencabulan dengan cara diraba. Bahkan ada salah satu korban yang berhasil disetubuhi secara langsung.
“Ada tiga korban yang sedang melapor, dan ada satu yang masih dalam proses akan melakukan pelaporan,” terang kapolres, Senin siang, 08 Juni 2019.
Kepada penyidik, tersangka mengaku, memanfaatkan anak-anak di bawah umur tersebut untuk melampiaskan hasrat seksulanya. Karena, istrinya sedang hamil tua, sehingga sewaktu istrinya tidak di rumah, baru hasratnya dilampiaskan.
“Dia (tersangka,Red) punya istri, tapi sedang hamil. Dia ngaku memang sangat tertarik pada anak-anak, saat istrinya tidak sedang di rumah,” tegas kapolres.
Perbuatan pencabulan ini lanjut kapolres, dilakukan sejak Desember 2018 lalu. Hanya kasusnya baru terbongkar setelah ada laporan dari orang tua korban ke polisi.
Kapolres juga menyebut, kemungkinan korban bisa bertambah, karena kasusnya terus didalami. Apabila nantinya ada laporan dari orang trua atau dari anak-anak yang menjadi korban, maka polisi akan menindaklanjuti.
Disinggung apakah tersangka mengidap kelainan seksual, kapolres menegaskan, pihak polisi akan menghadirkan psikiater untuk mendalami kasusnya.
“Apakah tersangka memiliki kelainan atau tidak, karena yang bersangkutan sudah mempunyai seorang istri,” tegas kapolres.
Akibat perbuatannya, tersangka dianggap melanggar pasal 61 ayat 2 dan 3 dan atau pasal 82 ayat 1 dan 2 juncto Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2014 tentang perlindungan anak juncto KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan dengan denda Rp 5 miliar.(red/skd/s.rud).
Posting Komentar