Sebanyak 10 Orang anjal berhasil di amankna satuan penegak perda ini. Dari sepuluh orang ini ada satu orang perempuan dan kesemuanya berasal dari luar Kabupaten Madiun.
Kegiatan penertiban ini adalah wujud tindakan tegas dari Satpol PP Kabupaten Madiun, karena kegiatan mengamen, meminta, dan berjualan di Perempatan jalan adalah dapat mengganggu ketertiban di masyarakat selain itu juga melanggar Perda No 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Selanjutnya dari Anjal yang diamankan oleh Satpol PP dilakukan pendataan dan pembinaan ditempat kemudian di pulangkan ke daerah asal masing masing.
Kegiatan di pimpin oleh Sekretaris Dinas Satpol PP Heri Kurniawan, S.STP, M.Si bersama Kasi Penyidik dan Penindakan Ario Wibowo, S.Sos, M.Si bersama Anggota Opsdal. (Her/s.rud).
Posting Komentar