Bupati Madiun H.Ahmad dawami S,Sos saat sidang paripurna DPRD Kabupaten Madiun |
Ia menambahkan namun kita patut bersyukur,
atas kerja keras jajaran Eksekutif maupun Legislatif serta dukungan dan
berbagai pihak,,sehingga Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Madiun
Tahun Anggaran 2018 dapat dilaksanakan tepat waktu, direview oleh Inspektorat dan disampaikan
kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa
Timur untuk dilakukan audit sesuai amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Madiun Tahun
Anggaran 2018 telah disusun dengan menggurakan metode akuntansi berbasis akrual
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun
2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis
Akrual Pada Pemerintah Daerah. Hal ini dapat dilihat dalam Laporan Keuangan
Pemerintah Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2018 yang tersaji didalam setiap
komponen laporan keuangan.
DPRD Kabupaten Madiun dan OPD Kabupaten Madiun saat sidang paripurna |
Bupati Madiun H.Ahmad dawami mengatakan pemeriksaan terhadap
Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Madiun Tahun Anggaran
2018 telah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
Perwakilan Provinsi Jawa Timur mulai tanggal 27 Maret 2019 sampai dengan 26 April
2019. Kita bersyukur kepada Allah SWT Alhamdullilah bahwa Pemerintah Kabupaten
Madiun memperoleh opini Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP). Dengan demikian pemerintah Kabupaten Madiun dapat
mempertahankan opini WTP yang ke 6 kalinya. “semoga kedepan Pengelolaan
Keuangan Pemerintah Kabupaten Madiun lebih baik lagi mulai dan Perencanaan, Penatausahaan
dan Pelaporannya menuju Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah sesual
visi dan misi Bupati Madiun yaitu aman, mandiri, sejahtera dan berakhlak,”
jelas Bupati Madiun,senin 17/6/2019.
Lebih lanjut,dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
Pemerintah Kabupaten Madiun mengemban amanah untuk mensejahterakan masyarakat
Kabupaten Madiun. Oleh karena itu dengan usaha bersama, baik dan jajaran
Legislatif, Eksekutif dan elemen masyarakat lainnya, kami yakin bahwa apa yang
menjadi tujuan pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah akan dapat dicapai
dengan baik. Untuk itu masukan-masukan atau catatan-catatan atas pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, akan menjadi bahan koreksi, perbaikan
dan penyempurnaan bagi Pemerintah Kabupaten Madiun dalam melaksanakan pengelolaan
keuangan daerah agar lebih Efektif, Eflsien dan Ekonomis guna meningkatkan
kinerjanya.
Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemerintah Kabupaten
Madiun Tahun Anggaran 2018 penyusunannya berpedoman pada ketentuan yang diatur
dalam:
·
Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara;
·
Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah;
·
Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
·
Peraturan Pemerintah Nomor 71
Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
·
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
·
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah.
Untuk mengawali penyampaian Nota
Keuangan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2018, disini akan kami uraikan setiap
komponen Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2018
secara ringkas dan jelas sesual peraturan yang berlaku.
Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2018,
terdiri dari:
A. Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
B. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL)
C. Neraca
D. Laporan Operasional (LO)
E. Laporan Arus Kas (AK)
F. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan
G. Catatan Atas Laporan Keuangan
A. LAPORAN
REALISASI ANGGARAN
Laporan Realisasi Anggaran
Pendapatan dan Daerah Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2018 adalah Laporan yang
menyajikan informasi anggaran dan realisasi Pendapatan, Belanja, Pembiayaan
serta Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) dalam satu periode Laporan Realisasi
Anggaran dapat dijelaskan sebagai berikut:
I. Pendapatan
Realisasi Pendapatan Tahun
Anggaran 2018 sebesar 1 Trilyun 829 Milyar 582 Juta 126 Ribu 42 Rupiah 71
Sen atau tercapai sebesar 100,76 persen dan Anggaran sebesar 1 Trilyun 815
Milyar 737 Juta 479 Ribu 215 Rupiah 80 Sen.
Secara rinci realisasi
Pendapatan dapat dijelaskan sebagai berikut:
(1) Pendapatan
Asli Daerah
Pendapatan AsH Daerah pada
Tahun Anggaran 2018 direncanakan sebesar 211 Milyar 675 Juta 179 Ribu 290
Ruiah 80 Sen realisasinya sebesar 219 Milyar 41 Juta 431 Ribu 266 Rupiah 71 Sen
atau tercapai sebesar 103,48 persen.
(2) PendapatanTransfer
Pendapatan Transfer
direncanakan sebesar 1 Trilvun 542 Milyar 671 Juta 890 Ribu 510 Rupiah
realisasinya sebesar 1 Trilvun 550 Milyar 720 Juta 314 Ribu 776 Rupiah atau
tercapai sebesar 100,52 persen.
(3) Lain-lain Pendapatan yang Sah
Lain-lain Pendapatan yang Sah
direncanakan sebesar 61 Milyar 390 Juta 409 Ribu 415 Rupiah realisasinya
sebesar 59 Milyar 820 Juta 380 Ribu Rupiah atau tercapai sebesar 97,44 persen.
.II. BELANJA
Belanja Tahun Anggaran 2018 dinencanakan
sebesar 1 Trilyun 918 Milyar 456 Juta 719 Ribu 211 Rupiah 98 Sen terealisasi
sebesar 1 Trilyun 759 Milyar 824 Juta 310 Ribu 394 Rupiah 63 Sen atau
tercapai sebesar 91,73 persen.
Secara rinci realisasi
Belanja dapat dijelaskan sebagai berikut:
(1) Belanja
Operasi
Belanja Operasi pada Tahun
Anggaran 2018 dianggarkan sebesar 1 Trilyun 585 Milvar 868 Juta 321 Ribu 512
Rupiah 48 Sen dengan realisasi sebesar 1 Trilyun 462 Milyar 18 Juta 199
Ribu 562 Rupiah 83 Sen atau sebesar 92,19
persen.
(2) Belanja
Modal
Belanja Modal dianggarkan
sebesar 325 Milyar 172 Juta 745 Ribu 699 Rupiah 50 Sen dengan realisasi
sebesar 291 Milyar 642 Juta 38 Ribu 611 Rupiah 80 Sen atau sebesar 89,69 persen.
(3) Belanja
Tak Terduga
Belanja Tak Terduga
dianggarkan sebesar 2 Milyar Rupiah, untuk Tahun 2018 dengan realisasi sebesar 802
Juta 998 Ribu 320 Rupiah atau sebesar 40,15
persen.
(4) Transfer
Belanja Transfer dianggarkan
sebesar 5 Milyar 415 Juta 652 Ribu dengan realisasi sebesar 5 Milyar 361 Juta
73 Ribu 900 Rupiah atau sebesar 98,99
persen.
Realisasi Pendapatan Tahun Anggaran 2018
sebesar 1 Trilvun 29 Milyar 582 Juta 126 Ribu 42 Rupiah 71 Sen apabila dihadapkan
dengan realisasi Belanja sebesar 1 Trilvun 759 Milyar 824 Juta 310 Ribu 394
Rupiah 63 Sen maka terdapat surplus realisasi sebesar 69 Milyar 757 Juta
815 Ribu 38 Rupiah 8 Sen.
III. PEMBIAYAAN
(1) Penerimaan Pembiayaan
Realisasi penerimaan
pembiayaan Tahun Anggaran 2018 adalah sebesar 114 Milyar 184 Juta 891 Ribu
727 Rupiah 18 Sen atau sebesar 99,59
persen dan anggaran sebesar 114 Milyar 657 Juta 362 Ribu 702 Rupiah 18
Sen.
(2) Pengeluaran Pembiayaan
Realisasi pengeluaran
pembiayaan Tahun Anggaran 2018 mencapai 11 Milyar 920 Juta 122 Ribu 706 Rupiah
atau sebesar 99,85 persen dan
anggaran sebesar 11 Milyar 938 Juta 122 Ribu 706 Rupiah.
Realisasi Penerimaan Pembiayaan Tahun
Anggaran 2018 sebesar 114 Milyar 184 Juta 891 Ribu 727 Rupiah 18 Sen
apabila dihadapkan dengan realisasi Pengeluaran Pembiayaan sebesar 11 Milyar
920 Juta 122 Ribu 706 Rupiah maka diperoleh realisasi pembiayaan netto
sebesar 102 Milyar 264 Juta 769 Ribu 21 Rupiah 18 Sen.
Surplus sebesar 69 Milyar
757 Juta 815 Ribu 648 Rupiah 8 Sen, apabila dihadapkan dengan pembiayaan
netto sebesar 102 Milyar 264 Juta 769 Ribu 21 Rupiah 18 Sen maka
terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar 172 Milyar 22 Juta
584 Ribu 669 Rupiah 26 Sen.
B. LAPORAN PERUBAHAN SALDO ANGGARAN LEBIH (LP SAL)
Laporan Perubahan Saldo
Anggaran Lebih (LPSAL) adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan dan
penurunan SAL tahun pelaporan yang terdiri dan SAL awal, SiLPAISiKPA, koreksi
dan SAL akhir. Saldo Anggaran Lebih Akhir Tahun 2018 sebesar 172 Milyar 22
Juta 584 Ribu 669 Rupiah 26 Sen.
C. NERACA
Neraca merupakan penyajian
informasi mengenal posisi Keuangan Daerah pada akhir tahun anggaran yang
meliputi keadaan aset, kewajiban dan ekuitas yang dimiliki Pemerintah Kabupaten
Madiun pada akhir Tahun Anggaran 2018.
Selanjutnya gambaran Neraca
Per 31 Desember 2018 adalah sebagai berikut:
1. ASET
Aset Pemerintah Kabupaten
Madiun per 31 Desember 2018 adalah sebesar 4 Trilyun 54 Milyar 430 Juta 335
Ribu 312 Rupiah 31 Sen yang terdiri dan Aset Lancar, Investasi Jangka
Panjang, Aset Tetap, Dana Cadangan, dan Aset Lainnya.
2. KEWAJIBAN
Kewajiban adalah utang yang
timbul dan peristiwa masa lalu. Kewajiban Pemerintah Kabupaten Madiun per 31
Desember 2018 adalah sebesar 15 Milyar 26 Juta 793 Ribu 36 Rupiah 39 Sen.
3. EKUITAS
Ekuitas merupakan kekayaan
bersih pemerintah daerah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban
pemerintah daerah. Ekuitas Pemerintah Kabupaten Madiun per 31 Desember 2018
adalah sebesar 4 Trilvun 39 Milyar 403 Juta 541 Ribu 825 Rupiah 92 Sen.
D. LAPORAN
OPERASIONAL (LO)
Laporan Operasional merupakan
laporan yang menggambarkan operasional selama satu periode akuntansi, yang
didalamnya menggambarkan Pendapatan LO, Beban, Kegiatan Non Operasional, Pos
Luar Biasa dan Surplus/Defisit LO. Penjelasan Laporan Operasional adalah
sebagai berikut:
1. Pendapatan LO
Realisasi Pendapatan LO
Pemerintah Kabupaten Madiun Tahun 2018
sebesar 1 Trilyun 704 Milyar 979 Juta 129 Ribu 916 Rupiah 34 Sen.
2. Beban
Realisasi Beban
Pemerintah Kabupaten Madiun Tahun 2018 sebesar 1 Trilyun 558 Milyar 896 Juta
943 Ribu 750 Rupiah 81 Sen.
3. Kegiatan Non Operasional
Surplus dan Kegiatan
Non Operasional Pemerintah Kabupaten Madiun Tahun 2018 sebesar 5 Milyar 92 Juta 671 Ribu 867 Rupiah 51 Sen.
4. Pos Luar Biasa Defisit
dan Pos Luar Biasa Pemenintah Kabupaten Madiun Tahun 2018 sebesar 802 Juta
998 Ribu 320 Rupiah.
5. Surplus/Deflsit LO
Realisasi atas
Pendapatan LO, Beban Kegiatan Non Ocerasional dan Pos Luar Biasa Tahun Anggaran
2018 menghasilkan Surplus sejumlah 150 Milyar 371 Juta 859 Ribu 713 Rupiah 4
Sen.
Laporan Arus Kas adalah
Laporan yang menyajikan informasi arus kas masuk dan keluar selama periode
akuntansi sampal dengan 31 Desember 2018 yang dikiasifikasikan berdasarkan
aktivitas operasi, investasi, pendanaan dan transitoris.
Pada Laporan Arus Kas
terdapat Saldo Akhir Kas di Bendahara Umum Daerah (BUD) Tahun Anggaran 2018
sebesar (172 Milyar 22 Juta 584 Ribu 669 Rupiah 26 Sen).
F. LAPORAN
PERUBAHAN EKUITAS
Laporan Perubahan Ekuitas
adalah laporan yang menginformasikan tentang ekuitas awal, surplus/defisit-LO,
dampak kumulatif perubahan kebijakan/kesalahan mendasar yang terdiri dan
koreksi nilai persediaan, selisih revaluasi aset tetap, koreksi ekuitas lainnya,
dan ekuitas akhir. Rincian Laporan Perubahan Ekuitas dapat dijelaskan sebagai
berikut:
1. Nilai ekuitas awal pada
tanggal 1 Januari 2018 adalah sebesar 3 Trilyun 886 Milyar 230 Juta 547 Ribu
163 Rupiah 88 Sen
2. Surplus/(Defisit) LO
sebesar 150 Milvar 371 Juta 859 Ribu 713 Rupiah 4 Sen merupakan pindahan
dan Laporan Operasional.
3. Koreksi Ekuitas Lainnya
sebesar 2 Milvar 801 Juta 134 Ribu 949 Rupiah.
4. Sehingga didapat Ekuitas
Akhir sebesar 4 Trilvun 39 Milyar 403 Juta 541 Ribu 825 Rupiah 92 Sen.
Sementara Ketua DPRD Kabupatn Madiun H.Suwandi mngapresiasi nota kuangan kali ini,sebagai bentuk pengawasan lembaganya,namun sebelum kesana,delapan fraksi bakal menelaah lebih dalam laporan Bupati Madiun hasilnya akan di sampaikan dalam rapat agenda pemandangan umum fraksi.(Adv/s.rud).
Posting Komentar