RAPAT PARIPURNA NOTA KEUANGAN BUPATI MADIUN TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN APBD KABUPATEN MADIUN TAHUN ANGGARAN 2018


            

Bupati Madiun H.Ahmad dawami S,Sos saat  sidang paripurna DPRD Kabupaten Madiun
       MADIUN,JAGAD POS.Bupati Madiun H.Ahmad Dawami  S,Sos  menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2018 pada prosesnya banyak mengalami dinamika seperti keterbatasan jumlah sumber daya manusia. Hal ini merupakan suatu tantangan tersendiri yang harus kita hadapi dalam penyelesaian Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2018.
    Ia menambahkan namun kita patut bersyukur, atas kerja keras jajaran Eksekutif maupun Legislatif serta dukungan dan berbagai pihak,,sehingga Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2018 dapat dilaksanakan tepat waktu,  direview oleh Inspektorat dan disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Timur untuk dilakukan audit sesuai amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2018 telah disusun dengan menggurakan metode akuntansi berbasis akrual sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah. Hal ini dapat dilihat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2018 yang tersaji didalam setiap komponen laporan keuangan.
DPRD Kabupaten Madiun  dan OPD Kabupaten Madiun saat sidang paripurna
Bupati Madiun H.Ahmad dawami mengatakan pemeriksaan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2018 telah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Timur mulai tanggal 27 Maret 2019 sampai dengan 26 April 2019. Kita bersyukur kepada Allah SWT Alhamdullilah bahwa Pemerintah Kabupaten Madiun memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dengan demikian pemerintah Kabupaten Madiun dapat mempertahankan opini WTP yang ke 6 kalinya. “semoga kedepan Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Madiun lebih baik lagi mulai dan Perencanaan, Penatausahaan dan Pelaporannya menuju Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah sesual visi dan misi Bupati Madiun yaitu aman, mandiri, sejahtera dan berakhlak,” jelas Bupati Madiun,senin 17/6/2019.
Lebih lanjut,dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pemerintah Kabupaten Madiun mengemban amanah untuk mensejahterakan masyarakat Kabupaten Madiun. Oleh karena itu dengan usaha bersama, baik dan jajaran Legislatif, Eksekutif dan elemen masyarakat lainnya, kami yakin bahwa apa yang menjadi tujuan pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah akan dapat dicapai dengan baik. Untuk itu masukan-masukan atau catatan-catatan atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, akan menjadi bahan koreksi, perbaikan dan penyempurnaan bagi Pemerintah Kabupaten Madiun dalam melaksanakan pengelolaan keuangan daerah agar lebih Efektif, Eflsien dan Ekonomis guna meningkatkan kinerjanya.
Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemerintah Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2018 penyusunannya berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam:
·           Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
·           Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
·           Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
·           Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
·           Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
·           Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah.
       Untuk mengawali penyampaian Nota Keuangan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2018, disini akan kami uraikan setiap komponen Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2018 secara ringkas dan jelas sesual peraturan yang berlaku.
Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2018, terdiri dari:
A.   Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
B.   Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL)
C.   Neraca
D.   Laporan Operasional (LO)
E.    Laporan Arus Kas (AK)
F.    Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan
G.   Catatan Atas Laporan Keuangan
A.   LAPORAN REALISASI ANGGARAN
Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Daerah Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2018 adalah Laporan yang menyajikan informasi anggaran dan realisasi Pendapatan, Belanja, Pembiayaan serta Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) dalam satu periode Laporan Realisasi Anggaran dapat dijelaskan sebagai berikut:
I.          Pendapatan
Realisasi Pendapatan Tahun Anggaran 2018 sebesar 1 Trilyun 829 Milyar 582 Juta 126 Ribu 42 Rupiah 71 Sen atau tercapai sebesar 100,76 persen dan Anggaran sebesar 1 Trilyun 815 Milyar 737 Juta 479 Ribu 215 Rupiah 80 Sen.
Secara rinci realisasi Pendapatan dapat dijelaskan sebagai berikut:
(1)   Pendapatan Asli Daerah
Pendapatan AsH Daerah pada Tahun Anggaran 2018 direncanakan sebesar 211 Milyar 675 Juta 179 Ribu 290 Ruiah 80 Sen realisasinya sebesar 219 Milyar 41 Juta 431 Ribu 266 Rupiah 71 Sen atau tercapai sebesar 103,48 persen.
(2)   PendapatanTransfer
Pendapatan Transfer direncanakan sebesar 1 Trilvun 542 Milyar 671 Juta 890 Ribu 510 Rupiah realisasinya sebesar 1 Trilvun 550 Milyar 720 Juta 314 Ribu 776 Rupiah atau tercapai sebesar 100,52 persen.
(3)   Lain-lain Pendapatan yang Sah
       Lain-lain Pendapatan yang Sah direncanakan sebesar 61 Milyar 390 Juta 409 Ribu 415 Rupiah realisasinya sebesar 59 Milyar 820 Juta 380 Ribu Rupiah atau tercapai sebesar 97,44 persen.
.II. BELANJA
       Belanja Tahun Anggaran 2018 dinencanakan sebesar 1 Trilyun 918 Milyar 456 Juta 719 Ribu 211 Rupiah 98 Sen terealisasi sebesar 1 Trilyun 759 Milyar 824 Juta 310 Ribu 394 Rupiah 63 Sen atau tercapai sebesar 91,73 persen.
Secara rinci realisasi Belanja dapat dijelaskan sebagai berikut:
(1)   Belanja Operasi
Belanja Operasi pada Tahun Anggaran 2018 dianggarkan sebesar 1 Trilyun 585 Milvar 868 Juta 321 Ribu 512 Rupiah 48 Sen dengan realisasi sebesar 1 Trilyun 462 Milyar 18 Juta 199 Ribu 562 Rupiah 83 Sen atau sebesar 92,19 persen.
(2)   Belanja Modal
Belanja Modal dianggarkan sebesar 325 Milyar 172 Juta 745 Ribu 699 Rupiah 50 Sen dengan realisasi sebesar 291 Milyar 642 Juta 38 Ribu 611 Rupiah 80 Sen atau sebesar 89,69 persen.
(3)   Belanja Tak Terduga
Belanja Tak Terduga dianggarkan sebesar 2 Milyar Rupiah, untuk Tahun 2018 dengan realisasi sebesar 802 Juta 998 Ribu 320 Rupiah atau sebesar 40,15 persen.
(4)   Transfer
Belanja Transfer dianggarkan sebesar 5 Milyar 415 Juta 652 Ribu dengan realisasi sebesar 5 Milyar 361 Juta 73 Ribu 900 Rupiah atau sebesar 98,99 persen.
       Realisasi Pendapatan Tahun Anggaran 2018 sebesar 1 Trilvun 29 Milyar 582 Juta 126 Ribu 42 Rupiah 71 Sen apabila dihadapkan dengan realisasi Belanja sebesar 1 Trilvun 759 Milyar 824 Juta 310 Ribu 394 Rupiah 63 Sen maka terdapat surplus realisasi sebesar 69 Milyar 757 Juta 815 Ribu 38 Rupiah 8 Sen.
III. PEMBIAYAAN
(1)   Penerimaan Pembiayaan
       Realisasi penerimaan pembiayaan Tahun Anggaran 2018 adalah sebesar 114 Milyar 184 Juta 891 Ribu 727 Rupiah 18 Sen atau sebesar 99,59 persen dan anggaran sebesar 114 Milyar 657 Juta 362 Ribu 702 Rupiah 18 Sen.
(2)   Pengeluaran Pembiayaan
       Realisasi pengeluaran pembiayaan Tahun Anggaran 2018 mencapai 11 Milyar 920 Juta 122 Ribu 706 Rupiah atau sebesar 99,85 persen dan anggaran sebesar 11 Milyar 938 Juta 122 Ribu 706 Rupiah.
     Realisasi Penerimaan Pembiayaan Tahun Anggaran 2018 sebesar 114 Milyar 184 Juta 891 Ribu 727 Rupiah 18 Sen apabila dihadapkan dengan realisasi Pengeluaran Pembiayaan sebesar 11 Milyar 920 Juta 122 Ribu 706 Rupiah maka diperoleh realisasi pembiayaan netto sebesar 102 Milyar 264 Juta 769 Ribu 21 Rupiah 18 Sen.
Surplus sebesar 69 Milyar 757 Juta 815 Ribu 648 Rupiah 8 Sen, apabila dihadapkan dengan pembiayaan netto sebesar 102 Milyar 264 Juta 769 Ribu 21 Rupiah 18 Sen maka terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar 172 Milyar 22 Juta 584 Ribu 669 Rupiah 26 Sen.
B.   LAPORAN PERUBAHAN SALDO ANGGARAN LEBIH (LP SAL)
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL) adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan dan penurunan SAL tahun pelaporan yang terdiri dan SAL awal, SiLPAISiKPA, koreksi dan SAL akhir. Saldo Anggaran Lebih Akhir Tahun 2018 sebesar 172 Milyar 22 Juta 584 Ribu 669 Rupiah 26 Sen.
C.   NERACA
Neraca merupakan penyajian informasi mengenal posisi Keuangan Daerah pada akhir tahun anggaran yang meliputi keadaan aset, kewajiban dan ekuitas yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Madiun pada akhir Tahun Anggaran 2018.
Selanjutnya gambaran Neraca Per 31 Desember 2018 adalah sebagai berikut:
1.    ASET
Aset Pemerintah Kabupaten Madiun per 31 Desember 2018 adalah sebesar 4 Trilyun 54 Milyar 430 Juta 335 Ribu 312 Rupiah 31 Sen yang terdiri dan Aset Lancar, Investasi Jangka Panjang, Aset Tetap, Dana Cadangan, dan Aset Lainnya.
2.    KEWAJIBAN
Kewajiban adalah utang yang timbul dan peristiwa masa lalu. Kewajiban Pemerintah Kabupaten Madiun per 31 Desember 2018 adalah sebesar 15 Milyar 26 Juta 793 Ribu 36 Rupiah 39 Sen.
3.    EKUITAS
Ekuitas merupakan kekayaan bersih pemerintah daerah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah daerah. Ekuitas Pemerintah Kabupaten Madiun per 31 Desember 2018 adalah sebesar 4 Trilvun 39 Milyar 403 Juta 541 Ribu 825 Rupiah 92 Sen.

D.   LAPORAN OPERASIONAL (LO)
Laporan Operasional merupakan laporan yang menggambarkan operasional selama satu periode akuntansi, yang didalamnya menggambarkan Pendapatan LO, Beban, Kegiatan Non Operasional, Pos Luar Biasa dan Surplus/Defisit LO. Penjelasan Laporan Operasional adalah sebagai berikut:
1.    Pendapatan LO
       Realisasi Pendapatan LO  Pemerintah Kabupaten Madiun Tahun 2018 sebesar 1 Trilyun 704 Milyar 979 Juta 129 Ribu 916 Rupiah 34 Sen.
2.    Beban
       Realisasi Beban Pemerintah Kabupaten Madiun Tahun 2018 sebesar 1 Trilyun 558 Milyar 896 Juta 943 Ribu 750 Rupiah 81 Sen.
3.    Kegiatan Non Operasional
       Surplus dan Kegiatan Non Operasional Pemerintah Kabupaten Madiun Tahun 2018 sebesar 5 Milyar  92 Juta 671 Ribu 867 Rupiah 51 Sen.
4.    Pos Luar Biasa Defisit dan Pos Luar Biasa Pemenintah Kabupaten Madiun Tahun 2018 sebesar 802 Juta 998 Ribu 320 Rupiah.
5.    Surplus/Deflsit LO
       Realisasi atas Pendapatan LO, Beban Kegiatan Non Ocerasional dan Pos Luar Biasa Tahun Anggaran 2018 menghasilkan Surplus sejumlah 150 Milyar 371 Juta 859 Ribu 713 Rupiah 4 Sen.
 E.   LAPORAN ARUS KAS
Laporan Arus Kas adalah Laporan yang menyajikan informasi arus kas masuk dan keluar selama periode akuntansi sampal dengan 31 Desember 2018 yang dikiasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi, pendanaan dan transitoris.
Pada Laporan Arus Kas terdapat Saldo Akhir Kas di Bendahara Umum Daerah (BUD) Tahun Anggaran 2018 sebesar (172 Milyar 22 Juta 584 Ribu 669 Rupiah 26 Sen).

F.    LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS
Laporan Perubahan Ekuitas adalah laporan yang menginformasikan tentang ekuitas awal, surplus/defisit-LO, dampak kumulatif perubahan kebijakan/kesalahan mendasar yang terdiri dan koreksi nilai persediaan, selisih revaluasi aset tetap, koreksi ekuitas lainnya, dan ekuitas akhir. Rincian Laporan Perubahan Ekuitas dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.    Nilai ekuitas awal pada tanggal 1 Januari 2018 adalah sebesar 3 Trilyun 886 Milyar 230 Juta 547 Ribu 163 Rupiah 88 Sen
2.    Surplus/(Defisit) LO sebesar 150 Milvar 371 Juta 859 Ribu 713 Rupiah 4 Sen merupakan pindahan dan Laporan Operasional.
3.    Koreksi Ekuitas Lainnya sebesar 2 Milvar 801 Juta 134 Ribu 949 Rupiah.
4.    Sehingga didapat Ekuitas Akhir sebesar 4 Trilvun 39 Milyar 403 Juta 541 Ribu 825 Rupiah 92 Sen.
     Itulah Catatan Atas Laporan Keuangan  Bupati Madiun H.Ahmad Dawami merupakan kesatuan dalam penyusunan Laporan Pertanggunjawaban pelaksanaan APBD yang menjelaskan atas Laporan Realisasi anggaran, Laporan Arus Kas, Neraca, Laporan Lebih, Laporan Operasional, Laporan arus Kas, Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas yang bertujuan mengungkapkan informasi setiap komponen Laporan Keuangan secara rinci dan informatif.
      Sementara Ketua DPRD Kabupatn Madiun H.Suwandi mngapresiasi  nota kuangan kali ini,sebagai bentuk  pengawasan lembaganya,namun sebelum kesana,delapan fraksi bakal  menelaah lebih dalam laporan Bupati Madiun hasilnya akan di sampaikan dalam rapat  agenda pemandangan umum fraksi.(Adv/s.rud).

Related Post



Posting Komentar