KASUS POM BENSIN OPLOSAN

   

    JAGAD POS, Sepekan lalu, Polres Ponorogo membongkar praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertamax, di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) 54.634.20, yang berlokasi di Desa Bangunrejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo.
    Polisi setempat juga telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing A, selaku manajer SPBU, dan D, satpam SPBU.
    Belakangan diketahui, SPBU tersebut dimiliki oleh Nova Nurul Huda, pengusaha muda asal Nganjuk, yang juga putra konglomerat Nganjuk H. Imam Mukhayat Syah.
     Nova juga adalah saudara kandung Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.
    Informasi tersebut terkonfirmasi dari keterangan Priono, perwakilan pemilik SPBU Grup Imam Mukhayat Syah.
    Priono membenarkan bahwa SPBU yang di Desa Sukorejo yang tengah disegel polisi itu adalah milik Nova Nurul Huda.
    Menurut Priono, praktik pengoplosan BBM jenis pertama, di SPBY tersebut dilakukan atas inisiatif A, selaku manager, tanpa sepengetahuan pemilik.
"Pihak perusahaan tidak pernah memerintahkan perilaku yang melanggar hukum. Sehingga pihak perusahaan merasa dirugikan baik secara finansial maupun secara moral," kata Priono, saat diwawancarai media Sabtu 22 Juni 2019 di kantornya.
    Pria yang juga menjadi humas di PT. Tunas Jaya Raya Abadi Nganjuk ini mengaku, pelaku merupakan karyawan dari pemilik terdahulu di SPBU setempat.
    Setelah SPBU dibeli oleh Perushaan Grup Imam Mukhayat Syah pada 2011, A kembali diangkat sebagai karyawan tetap dan diberi kepercayaan sebagai manager sementara, namun justru melakukan tindakan fatal.
"Atas kesalahan itu, perusahaan memastikan memecat yang bersangkutan dari perusahaan, dan kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polres Ponorogo," ujar Priono.
     Terkait kejadian itu pula, Priono mewakili pihak Nova Nurul Huda dan Grup Imam Mukhayat Syah menyampaikan permintaan maaf kepada warga Ponorogo secara umum, terutama pada pelanggan SPBU yang merasa dirugikan.(Red/ds/sb/s.rud).

Related Post



Posting Komentar