JAWABAN BUPATI MADIUN ATAS PANDANGAN UMUM FRAKSI-FRAKSI DPRD KABUPATEN MADIUN


        
Bupati Madiun H.Ahmad  Dawami
     MADIUN,JAGAD POS.Bupati Madiun H.Ahmad Dawami R.S S,Sos bersama anggota DPRD  mengelar rapat paripurna dan mengawali Jawaban Eksekutif, atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Madiun terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2018, terlebih dahulu kami menyampaikan rasa terima kasih kepada Fraksi-Fraksi yang telah menyampaikan Pandangan Umum melalui juru  bicara,
suasana rapat paripurna DPRD Kabupaten Madiun
 
1.    Miftakul Huda, SE Bertindak atas nama Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa;
2.    Ir. Prita Savitri  Bertindak atas nama Fraksi Karya Pembangunan Sejahtera ;
3.Sarwo Edi  Bertindak atas nama Fraksi PDI Perjuangan ;
4.Drs. Slamet Bertindak atas nama FRaksi Partai Demokrat ;
5.Lely  Hardyarini, SE Bertindak atas nama Fraksi Gerindra.
       Memperhatikan pertanyaan, saran dan himbauan Anggota Dewan dari Fraksi Partai Demokrat, dapat kami jelaskan sebagai berikut : 1 .Aset Daerah Progres Pemanfaatan Aset Pemerintahan Kabupaten Madiun yang berada di wilayah Kota Madiun pasca Pemindahan Ibu Kota ke Caruban langkah-langkah yang sudah dilakukan diantaranya pemeliharaan rutin, pengembalian fungsi gedung dan juga mempromosikan melalui media massa maupun elektronik untuk dikerjasamakan dengan pihak-pihak pelaku usaha, seperti Gedung bekas Kantor Disperindag yang telah dikerjasamakan dengan Ayam Geprek Juara.
       Segera direalisir Mall Pelayanan Publik Berkaitan dengan Mall Pelayanan Publik dapat disampaikan sebagai berikut : Rencana lokasi Mall Pelayanan Publik adalah Gedung bekas Kantor Sekretariat Daerah di lingkup Pemerintahan Kabupaten Maidun lama di jalan Alun-Alun Utara No. 4 Madiun;Tahun Anggaran 2019 telah dianggarkan rehap gedung bekas Kantor Sekretariat Daerah senilai 2 Milyar dan segera direalisasikan;Sedangkan persyaratan administrative pembentukan kecamatan sebagaimana ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemeintahan Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan adanya kesepakatan hasil musyawarah desa/kelurahan di Kecamatan induk dan Kecamatan yang akan dibentuk. 4.Berdasarkan hasil koordinasi dengan Subdit Kecamatan Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, dan Kerjasama Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementrian Dalam Negeri,”bahwa dalam tahapan pembentukan kecamatan diperlukan kajian teknis yang melibatkan tim akademis dan pada prinsipnya Kementrian Dalam Negrei akan memfasilitasi dan membantu proses pembentukan kecamatan yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.Saran dari Fraksi Partai Demokrat ini kami perhatikan dan akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.,” ujar Bupati Madiun H.Ahmad dawami.
         Pertanyaan, saran dan himbauan  Anggota Dewan dari Fraksi Gerindra, dapat kami jelaskan sebagai berikut :1.Lain-lain Pendapatan yang Sah Lain-lain pendapatan yang sah khususnya pendapatan hibah, merupakan pendapatan hibah dari Pemerintah Pusat untuk peningkatan pelayanan pada Perusahaan Daerah Air Minum dan dana Bos. Pada tahun anggaran 2018 dana Bos untuk SD dan SMP Swasta langsung dihibahkan kepada sekolah swasta, sesuai regulasi tidak masuk pencatatan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, sehingga berdampak pada realisasi penerimaan lain-lain pendapatan yang sah.2.Belanja Realisasi Belanja Tahun Anggaran 2018 tercapai 91,73 persen dikarenakan antara lain adanya perubahan regulasi yang mengakibatkan tertundanya penyerapan anggaran, efisiensi belanja yang cukup tinggi dalam beberapa kegiatan dan pengehamatan pada belanja barang dan jasa dalam sektor infrastruktur serta belanja gaji. 3.Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran .
        Lebih lanjut,Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun 2018 sebesar 172 Milyar 22 Juta 584 Ribu 669 Rupiah tersebut disebabkan adanya efisiensi angaran, penerimaan dana dari Pemerintahan Pusat pada akhir tahun angagran 2018, sisa kontrak pada kegiatan belanja di Organisasi Perangkat Daerah, sisa dana Tunjangan Profesi Guru PNSD dan Tambahan Perbaikan Penghasilan Guru PNSD serta sisa realisasi belanja dari Dana Alokasi, Pajak Rokok dan BLUD Rumah Sakit Daerah.,” Jawaban ini sekaligus menjawab pertanyaan dari Fraksi Karya Pembangunan Sejahtera dan Fraksi PDI Perjuangan.Memperhatikan pertanyaan, saran dan himbauan Yth. Anggota Dewan dari Fraksi Karya Pembangunan Sejahtera, dapat kami jelaskan sebagai berikut 1.Bidang Aset,Saran agar dibentuk tim penatausahaan dan pengelolaan asset lintas Organisasi Perangkat Daerah supaya pengelolaan asset dapat dilaksanakan secara optimal diperhatikan dan ditindak lanjut sesuai rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Propinsi Jawa Timur.Demikian jawaban, tanggapan dan penjelasan Eksekutif atas Pandangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2018, semoga yang kami sampaikan dapat dipahami dan menambah kejelaskan kepada Fraksi-Fraksi Dewan,” ucap Bupati Madiun,jumat 21/6/2019.
       Sidang paripurna di gelar,jumat 21/6/2019  di buka Ketua DPRD Kabupaten Madiun H.Suwandi,di hadiri Wakil Bupati Madiun,Wakil Ketua DPRD kabupaten Madiun,Ketua Fraksi  dan anggota DPRD kabupaten Madiun,anggota Forkompinda Kabupaten Madiun,Sekertaris Daerah Kabupaten Madiun,Kepala OPD Kabupaten Madiun,Direktur Kabupaten Madiun,Camat Se-kabupaten Madiun.(Adv/s.rud)




Related Post



Posting Komentar