Bupati Madiun H.Ahmad Dawami |
suasana rapat paripurna DPRD Kabupaten Madiun |
2. Ir. Prita Savitri Bertindak atas nama Fraksi Karya Pembangunan
Sejahtera ;
3.Sarwo
Edi Bertindak atas nama Fraksi PDI
Perjuangan ;
4.Drs.
Slamet Bertindak atas nama FRaksi Partai Demokrat ;
5.Lely Hardyarini, SE Bertindak atas nama Fraksi
Gerindra.
Memperhatikan
pertanyaan, saran dan himbauan Anggota Dewan dari Fraksi Partai Demokrat, dapat
kami jelaskan sebagai berikut : 1 .Aset Daerah Progres Pemanfaatan Aset
Pemerintahan Kabupaten Madiun yang berada di wilayah Kota Madiun pasca
Pemindahan Ibu Kota ke Caruban langkah-langkah yang sudah dilakukan diantaranya
pemeliharaan rutin, pengembalian fungsi gedung dan juga mempromosikan melalui
media massa maupun elektronik untuk dikerjasamakan dengan pihak-pihak pelaku
usaha, seperti Gedung bekas Kantor Disperindag yang telah dikerjasamakan dengan
Ayam Geprek Juara.
Segera
direalisir Mall Pelayanan Publik Berkaitan dengan Mall Pelayanan Publik dapat
disampaikan sebagai berikut : Rencana lokasi Mall Pelayanan Publik adalah
Gedung bekas Kantor Sekretariat Daerah di lingkup Pemerintahan Kabupaten Maidun
lama di jalan Alun-Alun Utara No. 4 Madiun;Tahun Anggaran 2019 telah
dianggarkan rehap gedung bekas Kantor Sekretariat Daerah senilai 2 Milyar dan
segera direalisasikan;Sedangkan persyaratan administrative pembentukan
kecamatan sebagaimana ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemeintahan Nomor 17 Tahun
2018 tentang Kecamatan adanya kesepakatan hasil musyawarah desa/kelurahan di
Kecamatan induk dan Kecamatan yang akan dibentuk. 4.Berdasarkan hasil
koordinasi dengan Subdit Kecamatan Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan,
dan Kerjasama Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementrian Dalam Negeri,”bahwa
dalam tahapan pembentukan kecamatan diperlukan kajian teknis yang melibatkan
tim akademis dan pada prinsipnya Kementrian Dalam Negrei akan memfasilitasi dan
membantu proses pembentukan kecamatan yang diusulkan oleh Pemerintah
Kabupaten/Kota.Saran dari Fraksi Partai Demokrat ini kami perhatikan dan akan
kami tindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.,” ujar
Bupati Madiun H.Ahmad dawami.
Pertanyaan,
saran dan himbauan Anggota Dewan dari Fraksi
Gerindra, dapat kami jelaskan sebagai berikut :1.Lain-lain Pendapatan yang Sah Lain-lain
pendapatan yang sah khususnya pendapatan hibah, merupakan pendapatan hibah dari
Pemerintah Pusat untuk peningkatan pelayanan pada Perusahaan Daerah Air Minum
dan dana Bos. Pada tahun anggaran 2018 dana Bos untuk SD dan SMP Swasta
langsung dihibahkan kepada sekolah swasta, sesuai regulasi tidak masuk
pencatatan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, sehingga berdampak pada
realisasi penerimaan lain-lain pendapatan yang sah.2.Belanja Realisasi Belanja
Tahun Anggaran 2018 tercapai 91,73 persen dikarenakan antara lain adanya
perubahan regulasi yang mengakibatkan tertundanya penyerapan anggaran,
efisiensi belanja yang cukup tinggi dalam beberapa kegiatan dan pengehamatan
pada belanja barang dan jasa dalam sektor infrastruktur serta belanja gaji. 3.Sisa
Lebih Pembiayaan Anggaran .
Lebih
lanjut,Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun 2018 sebesar 172 Milyar 22 Juta 584
Ribu 669 Rupiah tersebut disebabkan adanya efisiensi angaran, penerimaan dana dari
Pemerintahan Pusat pada akhir tahun angagran 2018, sisa kontrak pada kegiatan
belanja di Organisasi Perangkat Daerah, sisa dana Tunjangan Profesi Guru PNSD
dan Tambahan Perbaikan Penghasilan Guru PNSD serta sisa realisasi belanja dari
Dana Alokasi, Pajak Rokok dan BLUD Rumah Sakit Daerah.,” Jawaban ini sekaligus
menjawab pertanyaan dari Fraksi Karya Pembangunan Sejahtera dan Fraksi PDI
Perjuangan.Memperhatikan pertanyaan, saran dan himbauan Yth. Anggota Dewan dari
Fraksi Karya Pembangunan Sejahtera, dapat kami jelaskan sebagai berikut
1.Bidang Aset,Saran agar dibentuk tim penatausahaan dan pengelolaan asset
lintas Organisasi Perangkat Daerah supaya pengelolaan asset dapat dilaksanakan
secara optimal diperhatikan dan ditindak lanjut sesuai rekomendasi dari Badan
Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Propinsi Jawa Timur.Demikian
jawaban, tanggapan dan penjelasan Eksekutif atas Pandangan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2018, semoga yang kami
sampaikan dapat dipahami dan menambah kejelaskan kepada Fraksi-Fraksi Dewan,”
ucap Bupati Madiun,jumat 21/6/2019.
Sidang
paripurna di gelar,jumat 21/6/2019 di
buka Ketua DPRD Kabupaten Madiun H.Suwandi,di hadiri Wakil Bupati Madiun,Wakil
Ketua DPRD kabupaten Madiun,Ketua Fraksi
dan anggota DPRD kabupaten Madiun,anggota Forkompinda Kabupaten Madiun,Sekertaris
Daerah Kabupaten Madiun,Kepala OPD Kabupaten Madiun,Direktur Kabupaten Madiun,Camat
Se-kabupaten Madiun.(Adv/s.rud)
Posting Komentar