PENEGAKAN PERDA WARUNG REMANG-REMANG DI BY PAS SARADAN

   

MADIUN,JAGAD POS. Bertempat di ruang rapat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Madiun, dilaksanakan rapat koordinasi terkait tindak lanjut hasil penegakan perda warung remang -remang di wilayah by pass Saradan-Wilangan. Kamis, (23/05/2019).
    Rapat yang di Pimpin oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan ini dihadiri oleh PT KAI DAOP 7 Madiun, Perhutani KPH Saradan, PUPR, BAPPEDA, DISHUB, DLH, Bagian Hukum,Kasatpol PP, Kabid Tibumtranmas, Kabid PPHD dan Muspika Saradan.
    Asisten Ekonomi Pembangunan menyampaikan bahwa perlu masukan dan konsep apa yang akan di lakukan pasca penutupan dan penyegelan warem yang ada di by pass saradan, selanjutnya perlu adanya langkah langkah konkrit dan segera baik jangka pendek dan panjang untuk tindak lanjunya dan selalu dilakukan koordinasi yang matang antar instansi.
"saya berharap setiap perkembangan tindak lanjutnya harus ada hasil dan progres yang bagus, dan di laporkan secara periodik" tegasnya.
    Sementara itu perwakilan dari PT KAI DAOP 7 menyampaikan bahwa sangat mendukung setiap langkah yang di ambil Pemkab, "Kami juga berharap pihak pemkab segera mengirim surat kepada kami agar kami tau warung mana mana yang telah disegel dan.kemudian untuk di lakukan pemutusan sewa/kontrak" jelas Letkol Endra perwakilan PT KAI DAPO 7 Madiun. (Her/red/s.rud).

Related Post



Posting Komentar