IBU RT DI TANGKAP POLISI,GARA-GARA TRANSAKSI KONTEN PORNO

KEDIRI,JAGAD POS.Seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Jongbiru Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri, harus menjalani pemeriksaan di Mapolres Kediri Kota, Senin (20/5). Wanita yang diketahui berinisial FK (21) ini, ternyata menyebarluaskan konten pornografi, baik berupa gambar, foto, maupun video melalui media sosial (medsos).
Kasubbag Humas Polres Kediri Kota, AKP Kamsudi mengatakan, petugas masih melakukan pemeriksaan terkait dugaan kasus penyebaran konten pornografi yang dilakukan oleh terlapor. “Terlapor ini, berhasil kami amankan pada hari Sabtu (18/5) lalu, sekitar pukul 17.30 WIB,” jelasnya, saat ditemui koran ini.
Terlapor diamankan petugas saat akan melakukan transaksi di salah satu hotel yang berada di Kota Kediri. Dari tangan terlapor, petugas menemukan telepon genggam dan kartu anjungan tunai mandiri (ATM). Diduga, terlapor melakukan transaksi melalui pesan singkat medsos, sampai ada kesepakatan antar kedua belah pihak.
Jika sudah ada kesepakatan, pihak yang meminta konten porno tersebut mengirim sejumlah dana ke rekening milik trerlapor. Kemudian, terlapor mengirim konten tersebut ke pemesan. Petugas masih melakuan penyelidikan, sejak berapa lama terlapor melakukan aksinya itu. Terlebih lagi, perbuatannya juga melanggar hukum.

Dari infrormasi yang diperoleh koranmemo.com konten porno yang dikirim tidak hanya dari orang lain. Justru, kebanyakan konten porno yang dikirim adalah hasil foto yang dilakukan terlapor sendiri. Selain foto porno dalam kondisi tanpa busana, terlapor juga mengiriman video saat terlapor tidak mengenakan pakaian.

Menurut Kamsudi, atas perbuatan terlapor, diancam dengan Pasal 29 ayat(1) Jo Pasal 4 ayat (1) huruf d dan e UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Eletronik (ITE), dengan acaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Ini lantaran, terlapor sudah membuat, menyebarluaskan, menawarkan atau menyediakan konten pornografi, berupa gambar atau video. Padahal, konten yang berupa gambar telanjang, tampilan yang mengesankan tidak memakai busana, atau setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan serta dapat diakses secara ITE dengan melanggar norma kesusilaan adalah tindakan yang melanggar hukum.(red/okpriabdhu M/s.rud).

Related Post



Posting Komentar