DUA PEJABAT DINAS LH KABUPATEN MADIUN RESMI DI TAHAN

   

Resmi di tahan 2 pejabat Dinas LH Kab.Madiun 
   JAGAD POS,MADIUN.Kejaksaan Negeri (Kejari)Kabupaten Madiun resmi memahan dua pejabat dugaan korupsi anggaran sampah tahun 2017 kedua tersangka yakni pejabat Dinas Lingkungan Hidup(LH) Kabupaten Madiun yakni Kepala Dinas Bambang Brasianto dan Kepala Bidang  Persampahan dan Limbah Domestik Priono Susilo Hadi,"kedua tersangka sudah terdakwa  setelah tadi keduanya mengikuti sidang pertama agenda dakwaan di PN tipikor Surabaya," Kasi Piksus Kejari Kabupaten Madiun Bayu Novrian  Dinata,senin malam 7/1/2019.
   Penahanan kedua terdakwa,kata Bayu terhitung selama 30 hari ke depan selama menjalani persidangan,jika tidak di lakukan penahanan,lanjut Bayu,karena di kawatirkan kedua terdakwa bisa melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,"di kuatirkan bisa menghilangkan barang bukti sehingga kita resmi tahan selama 30 hari kedepan," kata Bayu.
    Bayu menambahkan terdakwa merugikan keuangan negara Rp 417 juta dari total anggaran pengelolaan sampah senilai 2 miliar tahun 2017,dana tersebut di cairkan sebanyak 4 kali,namun dalam prakteknya,meski 4 kali pencairan ,namun hanya satu PT dalam pekerjaan dan tidak melalui lelang.(red/s.rud).

Related Post



Posting Komentar