Resmi di tahan 2 pejabat Dinas LH Kab.Madiun |
Penahanan kedua terdakwa,kata Bayu terhitung selama 30 hari ke depan selama menjalani persidangan,jika tidak di lakukan penahanan,lanjut Bayu,karena di kawatirkan kedua terdakwa bisa melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,"di kuatirkan bisa menghilangkan barang bukti sehingga kita resmi tahan selama 30 hari kedepan," kata Bayu.
Bayu menambahkan terdakwa merugikan keuangan negara Rp 417 juta dari total anggaran pengelolaan sampah senilai 2 miliar tahun 2017,dana tersebut di cairkan sebanyak 4 kali,namun dalam prakteknya,meski 4 kali pencairan ,namun hanya satu PT dalam pekerjaan dan tidak melalui lelang.(red/s.rud).
Posting Komentar