JAGAD POS,MADIUN.Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Madiun melaksanakan Sosialisasi Pengembangan Distribusi Pangan Yang Efisien di ruang Retno Djumilah,selasa 27/11/2018.
Kegiatan tersebut di ikuti 8 Gapoktan/Poktan yang mewakili unsur produsen,13 Toko Tani Indonesia yang mewakili unsur penjual komoditas beras dan narasumber Dinas
Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun (Drs.Agus Suyudi) dan Penasehat hukum W dan Patner(Wawan SH,M.Hum).
Agus Suyudi Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun mengatakan peningkatan pengetahuan perdagangan beras di Kabupaten Madiun dan sekitarnya merupakan peluang pasar moderen,berpartisipasi dalam pembangunan di Kabupaten madiun khususnya ketahanan pangan yang di adakan di Bakti sosial dan pasar murah,"pelaksananaan peraturan maupun kebijakan Pemerintah Kabupaten Madiun dalam implementasi program dan kegiatan,dalam arti agar tujuan pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan peruntukanya,yaitu yang tersedia dalam jumlah maupun mutu serta terjadi kestabilan pasokan dan haraga pangan," ujar Agus Suyudi.
Lebih lanjut,selain peningkatan pengetahuan di atas,sesuatu yang sangat penting dan perlu mendapatkan penekanan khusus dari acara sosialisasi adalah memutus rantaidistribusi pangan akan berdampak pada harga penjualan komoditasberas yang lebih rendahdi bandingkan dengan harga pasar sehingga daya beli maasyarakat dapat terjangkau haraga komoditas beras.
Ketahanan pangan menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan
adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari
tersedianya pangan secara cukup, baik dari jumlah maupun mutunya, aman, merata dan
terjangkau. Sejalan dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 ini, maka pemerintah
Kabupaten Madiun bertanggungjawab terhadap distribusi pangan sesuai dengan kewenangannya
yaitu penyelenggaraan distribusi pangan yang berjalan lancar dan efisien merupakan salah satu
syarat terwujudnya ketahanan pangan.
Salah satu kegiatan upaya untuk mewujudkan ketahanan pangan baik di tingkat daerah adalah
kelancaran distribusi pangan dari produsen ke konsumen. Dimana dengan distribusi pangan yang
baik, diharapkan pangan dapat tersedia dalam jumlah yang cukup bagi masyarakat baik dari segi
jumlah, mutu, dan keragamannya sepanjang waktu. Kecukupan pangan juga meliputi
ketersediaan pangan secara terus menerus, merata disetiap wilayah Kecamatan maupun Desa, dan
terjangkau oleh daya beli masyarakat. oleh karena itu kegiatan distribusi pangan dapat dikatakan
sebagai suatu proses mengalirkan pangan dari produsen yang disertai dengan perpindahan hak
milik dan penciptaan guna, waktu, tempat dan bentuk yang dilakukan oleh lembaga distribusi
atau pemasaran dengan melaksanakan satu atau lebih dari fungsi pemasaran.
Bervariasinya kemampuan produksi pangan antar Kecamatan dan antar musim
merupakan tantangan dalam menjamin distribusi pangan agar tetap lancar sampai ke seluruh
pelosok di Kabupaten Madiun sepanjang waktu. Beberapa Kecamatan terkait kepedulian dan
kemampuan mengelola kelancaran distribusi masih terbatas, sehingga sering terjadi
ketidakstabilan pasokan dan harga pangan, yang berdampak pada gangguan ketahanan pangan di
wilayah bersangkutan.
Masalah dan tantangan dalam subsistem distribusi pangan seringkali terjadi karena
adanya perbedaan yang menimbulkan celah-celah atau kesenjangan diantara produksi dan
konsumsi, yang terdiri dari ; Kesenjangan geografis, mengalami permasalahan utama
menyangkut perbedaan jarak geografis yang disebabkan oleh perbedaan tempat pusat produksi
dengan lokasi konsumen yang tersebar dimana-mana.
Kesenjangan waktu,sebagian besar komoditas pangan merupakan produk pertanian yang mempunyai cirri musiman sehingga
berpotensi memunculkan celah waktu antara produksi dan konsumsi. Dalam hal ini, kebutuhan
akan pangan berlangsung terus menerus, sementara ketresediaannya tergantung pada musim
panen. Kesenjangan komunikasi dan informasi, pelaku distribusi masih menemui kendala
terhadap ketersediaan dan akses informasi mengenai kondisi pasokan dan harga pangan antar
wilayah. Informasi yang memada ubsistem distribusi yang akirnya akan meningkat kesejahteraan baik kosumen maupun produksen,mengingat pentingnya masalah Distribusi Pangan diatas.
Sementara Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabuaten Madiun Lilin Syarifah Aniesah melalui Kasi Distribusi dan Ketersediaan Pangan DKP Tjahjo Sukmono .D. menambahkan adapun Toko Tani Indonesia(TTI) di Kabupaten Madiun antara lain (1). Toko Sumber Rejeki milik Indah safitri Desa Ngranget Kecamatan Dagangan, (2).Toko Singgah Sari milik Sumiati Desa Singahan Kecamatan Kebonsari, (3).Toko Tara milik Sri Hariyanti Desa Simo Kecamatan Balerejo ,(4).Toko Asa milik Nur Khotomah Desa Wayut Kecamatan Jiwan, (5).Toko Usaha Tani milik Endang setyowati Desa Bababadan Lor Kecamatan Balerejo, (6). UD.Maju Jaya milik Leni Dwiastuti Desa Bababdan Lor Kecamatan Balerejo, (7).Toko Wilis Asri milik Hj.Sulis Desa Slambur Kecamatan Geger,(8). Toko Purnama Sari milik Purwanto Desa geger Kecamatan Geger ,(9).Toko Barokah milik Masngundi Desa geger Kecamatan Geger,(10).Toko Budi Daya milik Budiono Desa Dolopo Kecamatan Dolopo,(11).Toko Budi luhur milik Budiono Desa Geger Kecamatan Geger,(12).Toko Wandani milik Joko Utomo Desa Sidorejo Kecamatan Kebonsari dan (13). Toko Jadi Kusuma milik Sabarudin Desa Geger Kecamatan Geger Kabupaten Madiun.(Adv/s.rud).
Posting Komentar