JAGAD POS,MADIUN.Kejaksaan Negeri(Kejari) Kabupaten Madiun membeberkan perkembangan kasus korupsi dana sampah yang menjerat dua oknum pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yakni Bambang Brasianto dan Priyono Susilohadi.
Kepala Seksi Pidana Khusus(Kasi Piksus) Kajari Kabupaten Madiun,Bayu Novriandinata mengatakan saat ini kasus tersebut (korupsi dana sampah DLH,red) naik setatus,pihaknya sudah melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada penutut umum," hari ini(senin) tersangka dan barang bukti di limpahkan dari tim penyidik kepada tim penuntut umum," kata Kasi Piksus Bayu Novriandiata,senin 10/12/2018.
Ia menambahkan dengan melimpahkan barang bukti kepada tim penutut umum,selanjutnya dalam beberapa hari kedepan perkara ini akan di limpahkan ke penyidikan tindak pidana korupsi(tipikor) di Surabaya.
Lebih lanjut barang bukti yang di amankan yakni berkas-berkas dokumen serta sejumlah uang titipan yang di sita untuk pengembalian kerugian negara sebesar Rp 450 juta," kerugian negara teknis dihitung auditor sebesar Rp 418 juta lebih ada potensi penahanan tapi belum tahu,belum turun perintah dari pimpinan karena prosesnya sedang berjalan," terang Bayu Novriandinata.(red/s.rud).
![]() |
Kasi Piksus Bayu Novriandinata |
Posting Komentar