Gelar Bintek Pelaporan Dana Kampaye,KPU Kabupaten Madiun

   

KPU Kabupaten Madiun saat Bintek
JAGAD POS,MADIUN.Batas penerapan laporan penerimaan dana kampaye (LPSDK) paling lambat 2 januari 2019,peserta pemilu di minta menyiapkan LPSDK sebaik-baiknya karena tidak ada masa perbaikan.
    Anwar Sholeh Azarkoni Ketua KPU Kabupaten Madiun  mengatakan berbeda dengan laporan awal dana kampaye(LADK) di mana ada masa perbaikan,untuk LPSDK ini tidak ada masa perbaikan,sebab laporan  melalui website resmi KPU Kabupaten Madiun dan papan pengumuman di halaman KPU Kabupaten Madiun kemudian 3/1/2019," pelaksanaan maupun pengunaan dana kampaye tidak tertata sesuai pelaporan akan ada konsekuensi yang di terima," tegas Anwar di depan pengurus dan bendahara parpol saat bintek aplikasi pelaporan danavkampaye partai politik peserta pemilu,sabtu 15/12/2018.(red/s.rud). 

Related Post



Posting Komentar