BPJS Kesehatan Madiun,Mengadakan Jumpa Pers

   

   
Tarmuji saat komferensi Pers 
JAGAD POS,MADIUN.Untuk menyempurnakan payung hukum jaminan kesehatan nasional kartu Indonesia sehat (JKN-KIS) telah keluar peraturan Presiden (perpres) nomor 82 tahun 2018.
    Perpres ini membawa angin segar bagi implementasi program JKN-KIS karena tidak hanya menyatukan sejumlah regulasi yang awalnya di terbitkan masing-masing instansi,namun juga menyempurnakan aturan sebelumnya.
     Kepala Cabang Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Madiun,Tarmuji dalam pelpres tersebut di sebut bahwa seorang WNI yang sudah menjadi JKN-KIS dan tinggal di luar negeri selama enam bulan berturut-turut dapat di hentikan kepesertaanya untuk sementara waktu,"namun kalau sudah kembali ke Indonesia,peserta harus membayar ke BPJS kesehatan dan membayar iuran paling lambat satu bulan kembali ke Indonesia aturan ini di kecualikan bagi peserta pekerja Pemerintah upah (PPU) yang mendapatkan gaji di Indonesia," terang Tarmuji,rabu 19/12/2018.( red/s.rud).

Related Post



Posting Komentar