![]() |
Walikota Madiun Sugeng Rismiyanto |
Pemerintah Kota Madiun mengimbau agar konsumen rokok bijak memilih produk rokok yang ilegal,sesuai aturan yang berlaku.
Rokok ilegal adalah produk yang di lengkapi pita cukai resmi,yakni yang di cetak oleh percetakan uang republik Indonesia(PERURI) bukan pita palsu atau bekas.
Walikota Madiun Sugeng Rismiyanto mengatakan membeli rokok berpita asli berarti membantu pembangunan negara,sebab sebagian dana hasil pugutan negara itu di kembalikan ke pemerintah daerah untuk di kelola sebagai mana mestinya,"kota Madiun termasuk mendapat anggaran cukai,tentu harus di gunakan sesuai aturan,baik dalam landasan UU maupun peraturan pelaksanaannya," ujar Sugeng Rismiyanto.,kamis 11/10/2018 di kantor Kecamatan Kartoharjo.
Ia mengharapkantidak ada peredaran rokok ilegal di kota Madiun,di himbau masyarakat untuk selalu waspada,"segera laporkan jika menemukan pelanggaran,"tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut Pemkot mengandeng narasumber kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai(KPPBC),OPD,Camat kartoharjo,Lurah serta masyarakat umum penguna hasil tembakau.(s.rud).
Posting Komentar